Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah, Menaker: Aturan Diharapkan Terbit Juni 2025
Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan indikasi kuat bahwa aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera diterbitkan pada Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025), di mana Menaker meminta masyarakat untuk bersabar menantikan realisasi dari program BSU tersebut.
"Insya Allah, kalau ini agak lebih yakin nih, insya Allah," ujar Yassierli, menandakan optimisme terkait implementasi program ini. Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa program BSU ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan merupakan program prioritas dari Presiden. Bentuk teknis dari BSU ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan ini dapat segera diterbitkan untuk memastikan penyaluran BSU tepat waktu.
Kepastian mengenai kembali diberlakukannya BSU pada tahun 2025 ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kemenko Perekonomian. Program ini terakhir kali diberikan pada tahun 2022 sebagai stimulus ekonomi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa BSU tahun 2025 akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Namun, penyalurannya akan dilakukan sekaligus di bulan Juni, sehingga setiap penerima akan mendapatkan Rp 300.000.
BSU 2025 ditargetkan akan menjangkau sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku. Selain itu, program ini juga menyasar sekitar 3,4 juta guru honorer. Implementasi BSU 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama. Pemerintah berharap program ini dapat menjadi stimulus yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama hanya mencapai 4,87 persen, di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2 persen.
Susiwijono menambahkan bahwa seluruh program stimulus ekonomi, termasuk BSU, direncanakan untuk mulai diterapkan pada tanggal 5 Juni 2025. Pemerintah sebelumnya telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja selama masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, BSU diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta, kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta. Pada tahun 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta, dengan sasaran pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Sementara pada tahun 2022, BSU diberikan sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP. Setelah tahun 2022, pemerintah sempat menghentikan penyaluran BSU, namun akhirnya memutuskan untuk kembali melanjutkannya pada tahun 2025.
Berikut adalah daftar pihak yang terlibat dalam program BSU 2025:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Agama