Eksekusi Lahan di Takalar Berujung Bentrokan, Warga Pertanyakan Keabsahan Luas Tanah
Eksekusi Lahan di Takalar Berujung Bentrokan, Warga Pertanyakan Keabsahan Luas Tanah
Pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/5/2025) diwarnai kericuhan. Aksi protes dari pihak tergugat menjadi pemicu utama insiden tersebut, dimana mereka mempersoalkan perbedaan signifikan antara luas lahan yang tertera dalam putusan pengadilan dengan kenyataan di lapangan.
Sengketa lahan ini bermula dari perkara Nomor 24/PDTG/2013 di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, yang melibatkan penggugat Regar dan tergugat Patongai Daeng Bundu. Putusan pengadilan menetapkan luas lahan yang harus dieksekusi adalah 0,35 are. Namun, pihak tergugat mengklaim bahwa lahan yang dieksekusi justru mencapai 0,44 are, dan bahkan mencakup tiga unit rumah yang tidak termasuk dalam putusan pengadilan.
"Kami menolak keras eksekusi ini karena luas lahan yang disengketakan adalah 0,44 are, sementara putusan pengadilan hanya menyebutkan 0,35 are," tegas Ramadhan, kuasa hukum tergugat, saat diwawancarai.
Meski mendapat perlawanan sengit dari puluhan kerabat tergugat, yang bahkan berujung pada aksi lempar batu ke arah aparat kepolisian, eksekusi tetap dilanjutkan. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Alat berat berupa ekskavator digunakan untuk meratakan tiga bangunan rumah yang berdiri di atas lahan sengketa. Akibat lemparan batu, seorang anggota polisi mengalami luka-luka dan harus dievakuasi dari lokasi kejadian.
Panitera PN Takalar, Rudy Supit, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mengingat perkara ini telah bergulir sejak tahun 2013.
Sempat terjadi bentrok fisik antara kerabat tergugat dan petugas, namun tidak ada satupun pihak yang diamankan oleh kepolisian. Proses eksekusi akhirnya dapat diselesaikan, meskipun diwarnai ketegangan dan protes dari pihak tergugat.
Pihak tergugat berharap agar ada evaluasi lebih lanjut terhadap implementasi teknis putusan pengadilan, khususnya terkait batas dan luas lahan yang dieksekusi. Mereka merasa dirugikan dengan adanya perbedaan luas lahan yang signifikan antara putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi di lapangan.