Polemik Wisuda di Hotel, Kepala Sekolah SMPN 28 Batam Bantah Tuduhan Pungutan Liar

Polemik pelaksanaan wisuda siswa-siswi SMPN 28 Batam di sebuah hotel berbintang terus bergulir. Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, memberikan klarifikasi terkait keluhan beberapa orang tua murid mengenai acara perpisahan tersebut. Ia membantah keras tudingan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan liar (pungli) dan menyatakan bahwa seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan wisuda melibatkan aktif peran serta wali murid dan komite sekolah.

Kristijorini menjelaskan bahwa inisiatif проведения wisuda di hotel justru berasal dari para wali murid sendiri. Mereka menginginkan momen perpisahan yang berkesan bagi anak-anak mereka, terutama karena angkatan ini tidak merasakan perpisahan saat lulus SD akibat pandemi Covid-19. Pihak sekolah, menurutnya, hanya memfasilitasi rapat-rapat antara wali murid dan komite, tanpa terlibat langsung dalam kepanitiaan maupun pengambilan keputusan terkait biaya.

"Kami hanya memfasilitasi, semua keputusan ada di tangan panitia yang dibentuk oleh wali murid," tegas Kristijorini.

Ia juga menampik tuduhan bahwa biaya wisuda mencapai Rp 560 ribu per siswa. Bendahara panitia, yang juga merupakan salah satu wali murid bernama Rini, membenarkan pernyataan kepala sekolah. Menurut Rini, biaya yang disepakati bersama adalah Rp 400 ribu per siswa, yang pembayarannya sudah diangsur sejak awal Januari 2025. Dana tersebut digunakan untuk biaya sewa hotel, konsumsi, dokumentasi, dan keperluan lainnya.

"Tidak benar ada biaya tambahan lain. Semua sudah termasuk dalam Rp 400 ribu itu," jelas Rini.

Rini menambahkan bahwa panitia juga memberikan subsidi silang bagi siswa yang kurang mampu agar tetap bisa mengikuti wisuda. Bahkan, anak yatim piatu dibebaskan dari biaya sepenuhnya.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar semua siswa bisa merasakan kebahagiaan di momen perpisahan ini, tanpa memberatkan para orang tua," ujarnya.

Kristijorini juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Barelang terkait isu ini. Ia menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif wali murid dan komite sekolah dalam penyelenggaraan wisuda.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut:

  • Inisiatif dari Wali Murid: Ide pelaksanaan wisuda di hotel berasal dari wali murid.
  • Panitia dari Wali Murid: Susunan panitia acara diisi oleh wali murid, komite sekolah, dan siswa.
  • Biaya yang Disepakati: Biaya wisuda yang disepakati adalah Rp 400 ribu per siswa, yang pembayarannya diangsur.
  • Subsidi untuk Siswa Kurang Mampu: Panitia memberikan subsidi silang bagi siswa yang kurang mampu.
  • Klarifikasi ke Polisi: Pihak sekolah telah memberikan klarifikasi kepada Tim Tipikor Polresta Barelang.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik mengenai pelaksanaan wisuda di SMPN 28 Batam dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan orang tua murid.