Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP: Golkar Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran dan Partisipasi Masyarakat
Partai Golkar menyampaikan imbauan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menekankan pentingnya MK untuk mempertimbangkan realitas yang ada sebelum membuat keputusan yang memiliki implikasi luas.
Sarmuji menjelaskan bahwa implementasi putusan tersebut akan membutuhkan alokasi anggaran yang sangat besar dari pemerintah. Ia khawatir bahwa beban anggaran yang besar ini dapat mengganggu partisipasi aktif masyarakat dan organisasi dalam dunia pendidikan, yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan.
Kekhawatiran Golkar Terhadap Putusan MK
Sarmuji menyoroti peran penting organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam menyediakan layanan pendidikan berkualitas. Ia khawatir bahwa dengan kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pendidikan SD dan SMP, partisipasi organisasi-organisasi ini dapat terhambat.
- Potensi Dampak Luas: Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga akan berdampak signifikan pada sistem pendidikan nasional.
- Ancaman terhadap Partisipasi Masyarakat: Kewajiban negara untuk membiayai seluruh pendidikan dasar dapat mengurangi peran serta masyarakat dan organisasi dalam menyediakan pendidikan.
- Keterbatasan Anggaran: Pemerintah mungkin akan kesulitan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban baru ini, mengingat luasnya cakupan pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi.
Pertimbangan MK dalam Putusannya
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." MK berpendapat bahwa frasa ini, jika diartikan hanya berlaku untuk sekolah negeri, dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.
MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada siswa yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar karena alasan ekonomi. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus diartikan berlaku untuk pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).
Putusan MK ini sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional yang mengakui hak atas pendidikan sebagai hak universal dan non-diskriminatif.