Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Kembali Aktifkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan pembukaan kembali program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Penyakit Dalam di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia, dengan fokus utama pada penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, profesional, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa pembukaan kembali program PPDS di RSUP Kandou merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di seluruh pelosok negeri. Beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, khususnya Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan manajemen RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou atas kerja sama dan dedikasi mereka.

Sebagai bagian dari transformasi sistem pendidikan residensi, RSUP Kandou dan Fakultas Kedokteran Unsrat telah mengimplementasikan serangkaian langkah perbaikan yang komprehensif, mencakup 35 poin utama. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak para residen, serta menciptakan lingkungan belajar yang optimal. Beberapa poin penting dalam perbaikan sistem residensi tersebut meliputi:

  • Penetapan Jam Kerja yang Rasional: Penyesuaian jam kerja residen untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan pendidikan dan kesehatan fisik serta mental.
  • Peningkatan Pengawasan Melalui CCTV: Pemasangan kamera pengawas di area-area strategis untuk memantau interaksi dan memastikan transparansi dalam proses pendidikan.
  • Penggunaan Logbook sebagai Alat Evaluasi Objektif: Implementasi sistem pencatatan kegiatan residen (logbook) sebagai dasar evaluasi yang adil dan terukur.
  • Perlindungan Hak Residen Melalui Perjanjian Kerja: Pembuatan perjanjian kerja yang jelas dan komprehensif untuk melindungi hak-hak residen sebagai peserta didik.

Kemenkes juga menekankan pentingnya pengawasan berlapis dalam pelaksanaan program PPDS ini. Pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif oleh Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Direktur RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, dan tim dari Kemenkes melalui mekanisme pelaporan khusus. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, Kemenkes akan segera melakukan investigasi mendalam dan audit ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Dr. Azhar Jaya mengakui bahwa meskipun sistem telah diperbaiki secara signifikan, tidak ada jaminan mutlak bahwa kasus perundungan tidak akan terjadi. Namun, beliau menegaskan bahwa langkah-langkah perbaikan ini merupakan fondasi awal untuk membangun sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih aman bagi para residen. Kemenkes akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas sistem yang baru ini, dan siap melakukan audit ulang jika laporan perundungan tetap tinggi.

Dengan dibukanya kembali program PPDS Penyakit Dalam di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, diharapkan para residen yang sempat tertunda pendidikannya dapat kembali melanjutkan studi mereka. Program ini memberikan harapan baru bagi terciptanya dokter spesialis penyakit dalam yang kompeten dan berintegritas, yang dididik dalam sistem pendidikan yang sehat, adil, dan transparan.

“Semua persyaratan telah dipenuhi dan program dapat dimulai kembali,” pungkas dr. Azhar.