Putusan MK Gratiskan SD-SMP, Partai Golkar Soroti Potensi Dampak pada Sekolah Swasta Berbasis Ormas
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD-SMP) gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, menuai perhatian dari berbagai pihak. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi dampak putusan tersebut terhadap partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas).
Sarmuji menyoroti peran penting ormas seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang telah lama berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Ia khawatir, implementasi putusan MK secara penuh dapat membebani negara secara finansial dan berpotensi mengurangi peran serta masyarakat dalam mendukung pendidikan.
"Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan," ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut berharap agar MK lebih mempertimbangkan realitas yang ada sebelum membuat putusan, mengingat sifat final dan mengikat dari putusan MK. Ia mengimbau MK untuk lebih cermat dalam mencermati realitas yang ada di lapangan sebelum mengambil keputusan.
Putusan MK ini sendiri merupakan respons atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berikut poin penting dari putusan MK:
- Amar Putusan: Mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
- Pasal yang Diuji: Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Substansi Putusan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
- Pemohon: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran terkait keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, terutama yang dikelola oleh ormas. Implementasi putusan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan ketersediaan anggaran dan mekanisme yang tepat agar tidak mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.