Sengketa Endorse Skincare: Tim Hukum Reza Gladys Meragukan Gugatan Rp 100 Miliar Nikita Mirzani

Sidang perdana terkait gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys dan sejumlah pihak terkait, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak, yaitu Fahmi Bachmid yang mewakili Nikita Mirzani dan Julianus P. Sembiring yang mewakili Reza Gladys beserta suaminya.

Namun, jalannya persidangan sedikit terhambat karena ketidakhadiran beberapa pihak turut tergugat. Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama dua minggu, dan menjadwalkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025.

Menanggapi ketidakhadiran para turut tergugat, tim kuasa hukum Reza Gladys menyatakan beberapa kemungkinan. Mereka menduga bahwa para pihak tersebut mungkin sedang mempersiapkan kuasa hukum atau bahkan menganggap gugatan yang diajukan Nikita Mirzani tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kemungkinan pertama, mereka mungkin sedang sibuk mempersiapkan kuasa kepada bidang hukumnya. Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," ujar tim kuasa hukum Reza Gladys.

Sementara itu, Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bukan tanpa dasar. Ia menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami Nikita Mirzani.

"Nikita Mirzani waktu saya besuk dia bilang, 'Bang sudah saatnya Abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya,'" ungkap Fahmi Bachmid, menggambarkan betapa seriusnya Nikita Mirzani dalam memperjuangkan haknya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada November 2024, ketika Dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk memberikan ulasan (review) terhadap produk skincare miliknya dengan imbalan sebesar Rp 4 miliar. Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa fokus utama dalam persidangan ini bukan pada kualitas ulasan yang diberikan, melainkan pada keberadaan perjanjian lisan dan keabsahan pemberian dana sebesar Rp 4 miliar tersebut.

"Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di peristiwa November 2024," jelas Fahmi.

Nikita Mirzani merasa bahwa permasalahan ini telah berdampak signifikan pada kehidupannya. Ia mengklaim mengalami kesulitan, harus menjalani proses hukum, dan kehilangan kesempatan untuk bekerja karena harus mendekam di penjara.