Investigasi Mendalam Kecelakaan Maut di Jalan Palagan: Pengemudi BMW Diduga Melaju Melebihi Batas Kecepatan

Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menjadi sorotan. Peristiwa yang melibatkan sebuah mobil BMW dan sepeda motor itu kini memasuki tahap investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Fokus utama penyelidikan adalah kecepatan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, yang juga seorang mahasiswa UGM. Meskipun pengemudi mengklaim hanya melaju antara 50 hingga 60 kilometer per jam, klaim ini masih perlu diverifikasi secara independen oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kecepatan maksimum yang diizinkan di Jalan Palagan Tentara Pelajar adalah 40 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Jika terbukti benar bahwa pengemudi BMW melaju melebihi batas kecepatan, hal ini akan menjadi faktor pemberat dalam kasus ini.

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan data dari hasil uji kendaraan untuk menentukan kecepatan sebenarnya saat kejadian. Jalan Palagan Tentara Pelajar sendiri merupakan jalan provinsi yang dilengkapi dengan rambu-rambu batas kecepatan.

Selain faktor kecepatan, analisis awal dari pihak kepolisian juga menyoroti dugaan kurangnya konsentrasi pengemudi BMW. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, tidak ada upaya pengereman atau menghindar sebelum benturan terjadi. Pengereman baru dilakukan setelah mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Argo Ericko Achfandi.

Faktor-faktor yang menjadi perhatian dalam investigasi kecelakaan ini meliputi:

  • Kecepatan kendaraan BMW saat kejadian.
  • Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas.
  • Tingkat konsentrasi pengemudi.
  • Upaya menghindar atau pengereman sebelum benturan.

Akibat dari kecelakaan ini, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei 2025. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan pertanggungjawaban atas insiden tragis ini.