Pencarian Intensif Korban Pembunuhan di Sungai Indragiri Terus Dilakukan, Polisi Ungkap Detail Kasus
Pencarian Korban Pembunuhan di Sungai Indragiri Masih Berlanjut
Upaya pencarian Suyono (67), seorang pemilik kebun sawit yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh dua orang karyawannya, terus dilakukan di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Korban dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2025 dan diduga kuat dibunuh serta jasadnya dibuang ke sungai oleh pelaku.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa proses pencarian menghadapi tantangan signifikan. Arus sungai yang deras dan kondisi air yang keruh menyulitkan tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, BPBD, kepolisian, dan warga setempat. Selain itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung pupuk sebelum dibuang, sehingga kemungkinan tersangkut di dasar sungai semakin besar.
"Pencarian difokuskan di sepanjang aliran Sungai Indragiri, mulai dari wilayah Kelurahan Baturijal Hilir sampai ke Desa Gumanti," Ujar Fahrian.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh Dwi Wahyuningsih (26), anak korban, setelah ayahnya tidak pulang dan tidak dapat dihubungi. Kecurigaan muncul ketika Dwi menemukan pondok tempat ayahnya tinggal dalam keadaan tidak teratur dan beberapa barang milik korban hilang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Peranap dan Satreskrim Polres Inhu.
Investigasi mengarah pada dua orang pekerja korban, AS (26) dan VV (24). Polisi berhasil menangkap kedua pelaku. AS sempat berusaha melarikan diri hingga ke Pekanbaru, namun berhasil diamankan di sebuah loket travel. Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan AS dengan tembakan karena melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, AS mengakui perbuatan kejinya bersama VV. Mereka mengaku membunuh Suyono dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu, kemudian memasukkan jasadnya ke dalam karung sebelum membuangnya ke Sungai Indragiri. Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 10 Mei 2025.
Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus
Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian
- Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lain yang mungkin terkait dengan tindak kejahatan tersebut.