Jokowi Benarkan Keaslian Ijazah yang Sempat Diunggah Politisi PSI di Media Sosial
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat, namun kali ini dengan sedikit titik terang. Dian Sandi, seorang politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengklaim bahwa Presiden Jokowi sendiri telah memvalidasi keaslian foto ijazah yang sempat ia unggah di platform media sosial X (dulu Twitter).
Klaim ini muncul setelah pertemuan antara Dian Sandi dan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Menurut Dian Sandi, pertemuan tersebut awalnya bertujuan untuk meminta maaf kepada Presiden atas tindakannya mengunggah foto ijazah tersebut tanpa izin. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi disebut memberikan konfirmasi mengenai keaslian ijazah tersebut.
"Beliau yang menyampaikan, melalui saya tentunya, bahwa memang itu ijazahnya," ujar Dian Sandi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu. Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan Presiden Jokowi lebih bersifat mendengarkan cerita-cerita dari beliau, termasuk pengalaman masa kuliah dan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Boyolali.
Meski demikian, kasus dugaan ijazah palsu ini tetap bergulir. Dian Sandi sendiri diperiksa oleh pihak kepolisian terkait unggahannya di media sosial yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli. Ia mengaku mendapatkan foto ijazah tersebut dari seorang teman dan mengunggahnya pada tanggal 1 April 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait polemik ijazah palsu ini.
Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025. Laporan tersebut mencakup sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang telah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu ini.
Kasus ini menjerat terlapor dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).