Juru Parkir Blitar Menolak Rencana Penurunan Tarif Parkir oleh Pemerintah Kota
Puluhan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Kota Blitar mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar pada Rabu (28/5/2025). Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang akan memberlakukan kebijakan baru tentang tata laksana parkir, termasuk di dalamnya adalah penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000.
Bambang Suharto, Ketua Paguyuban Juru Parkir Kota Blitar, menyatakan bahwa pihaknya meminta Pemkot Blitar untuk mempertimbangkan kembali rencana perubahan kebijakan parkir tersebut, terutama yang berkaitan dengan tarif. Menurutnya, penghapusan tarif parkir di sekitar Alun-alun saat ada acara tertentu tidak menjadi masalah bagi para jukir. Namun, ia menegaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp 2.000 dan Rp 3.000 sebaiknya tetap dipertahankan.
Bambang juga mempertanyakan dasar alasan Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin alias Ibin, yang berencana menurunkan tarif parkir karena adanya keberatan dari warga. Ia meminta agar Pemkot Blitar dapat menunjukkan secara konkret siapa warga yang merasa keberatan dengan tarif parkir saat ini. Bambang khawatir bahwa alasan keberatan warga tersebut hanya dibuat-buat atau berasal dari orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa dengan peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata laksana parkir, kesejahteraan para jukir masih jauh dari kata memadai. Ia khawatir bahwa rencana pembaruan kebijakan yang digagas oleh Wali Kota Ibin justru akan semakin memperburuk kondisi kesejahteraan para jukir. Bambang membandingkan dengan kondisi pada masa pemerintahan Wali Kota sebelumnya, Santoso, di mana kesejahteraan jukir juga belum terpenuhi.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Paguyuban Juru Parkir Kota Blitar, Trisna Nur Cahyo, mengungkapkan bahwa pendapatan bersih para jukir masih sangat memprihatinkan dengan sistem bagi hasil yang berlaku saat ini. Sistem tersebut menetapkan proporsi bagi hasil pendapatan parkir sebesar 60 persen untuk Pemkot Blitar dan 40 persen untuk jukir. Selain itu, jukir juga mendapatkan pembagian beras sebanyak 10 kilogram per bulan, satu potong pakaian seragam setiap tahun, serta bingkisan lebaran.
Cahyo juga menyampaikan kekecewaannya karena rencana perubahan kebijakan tata laksana parkir tersebut tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para juru parkir. Ia berharap agar Pemkot Blitar dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para jukir dan tidak malah membuat kondisi mereka semakin sulit.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Blitar, Juari, menyatakan bahwa keberatan dari para jukir akan disampaikan kepada Wali Kota Syauqul Muhibbin. Ia menjelaskan bahwa rencana pembaruan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan peraturan. Juari juga menambahkan bahwa program yang dicanangkan oleh Wali Kota Ibin bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.