Komnas Perempuan Ungkap Ratusan Kasus Inses dalam Lima Tahun Terakhir, Mendesak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Komnas Perempuan Soroti Peningkatan Kasus Inses dan Desakan Penerapan UU TPKS
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti maraknya kasus inses yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa terdapat 1.765 kasus yang teridentifikasi sejak tahun 2019 hingga 2023. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Komnas Perempuan, mengingat dampak traumatik yang mendalam bagi para korban.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa angka ini kemungkinan hanyalah sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Kurangnya keberanian korban untuk melapor, tekanan dari keluarga, dan minimnya dukungan sosial menjadi faktor utama yang menghambat pengungkapan kasus inses. Selain itu, stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual juga turut memperburuk situasi.
Lonjakan dan Penurunan Kasus yang Signifikan
Laporan kasus inses mencapai puncaknya pada tahun 2019 dengan 1.071 kasus. Kemudian, terjadi penurunan signifikan pada tahun 2021 menjadi hanya 15 kasus, yang diduga disebabkan oleh pembatasan sosial selama pandemi COVID-19 yang mempersulit proses pelaporan. Namun, angka tersebut kembali meningkat pada tahun 2022 dan 2023, masing-masing menjadi 433 dan 213 kasus.
Dampak Grup Online dan Peran Media Sosial
Komnas Perempuan juga menyoroti peran media sosial, khususnya grup daring seperti "Fantasi Sedarah", sebagai wadah bagi pelaku inses untuk berinteraksi dan menyebarkan konten yang meresahkan. Grup-grup semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menjadi sarana bagi predator seksual untuk mencari korban dan melakukan eksploitasi.
Rekomendasi dan Tindakan yang Mendesak
Menanggapi situasi ini, Komnas Perempuan mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak kepada berbagai pihak, antara lain:
- Aparat Penegak Hukum: Memaksimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus inses.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika: Meningkatkan pengawasan dan pemblokiran konten-konten yang mempromosikan kekerasan seksual dan diskriminasi di platform digital.
- Pemerintah Pusat dan Daerah: Melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual secara komprehensif dan sistematis di masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga.
- Penyedia Platform Digital: Memperkuat sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh korban.
- Masyarakat Sipil, Media, dan Platform Digital: Aktif menciptakan ruang aman, melakukan edukasi publik, dan memantau potensi kekerasan seksual di berbagai lingkungan.
Komnas Perempuan menekankan bahwa penanganan kasus inses membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Korban inses seringkali mengalami trauma mendalam dan membutuhkan dukungan psikologis yang komprehensif. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi para korban untuk berani berbicara dan mendapatkan keadilan.