Arab Saudi Setop Penerbitan Visa Furoda untuk Haji 2025, AMPHURI Imbau PIHK Beri Penjelasan ke Jemaah

Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan penting dengan tidak menerbitkan visa haji furoda untuk musim haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) setelah melakukan serangkaian komunikasi dan verifikasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menjelaskan bahwa konfirmasi ini diperoleh melalui pendekatan intensif kepada otoritas terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, AMPHURI juga melakukan pengecekan langsung melalui sistem elektronik Masar Nusuk. Hasilnya, baik secara lisan maupun tertulis, otoritas Arab Saudi menyatakan bahwa proses penerbitan visa furoda telah resmi ditutup sejak 27 Mei 2025.

"Kami telah melakukan pengecekan melalui aplikasi elektronik mereka dan bertanya langsung. Jawaban yang kami terima, baik secara lisan, mengkonfirmasi penutupan penerbitan visa furoda," ujar Firman.

Keputusan ini berbeda dengan visa mujamalah, yang masih diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi meskipun dalam jumlah terbatas. Visa mujamalah, menurut Firman, merupakan visa undangan khusus dari Kedutaan Besar Arab Saudi yang biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu di Indonesia.

Perbedaan mendasar antara visa mujamalah dan furoda terletak pada sumbernya. Visa mujamalah adalah undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi, sementara visa furoda merupakan undangan dari jalur pangeran atau pejabat Arab Saudi yang ditawarkan kepada masyarakat secara terbatas. Mengingat situasi ini, AMPHURI mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berencana melayani jemaah haji furoda untuk segera menginformasikan kondisi ini kepada jemaah mereka. PIHK diharapkan dapat menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan perjanjian layanan yang telah disepakati sebelumnya.

Firman menekankan bahwa keputusan terkait penerbitan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi dan di luar kewenangan PIHK. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak, terutama jemaah haji yang telah mendaftar melalui jalur furoda.

  • Visa Furoda: Visa haji yang diperoleh melalui undangan khusus dari pejabat atau tokoh di Arab Saudi, di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah.
  • Visa Mujamalah: Visa undangan khusus dari Kedutaan Besar Arab Saudi, diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu sebagai bentuk penghormatan atau hubungan baik.
  • PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus): Lembaga atau perusahaan yang memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji di luar kuota pemerintah, termasuk haji furoda.