Menaker Terbitkan SE Anti Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja: Syarat Penampilan Menarik dan Tinggi Badan Dihapus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang berisi larangan diskriminasi dalam berbagai aspek proses penerimaan karyawan.

Surat Edaran ini secara spesifik menyoroti beberapa bentuk diskriminasi yang kerap terjadi, termasuk pembatasan berdasarkan usia, persyaratan penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan faktor-faktor lainnya yang tidak relevan dengan kompetensi dan kemampuan kerja. Penegasan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dalam praktik rekrutmen, kami masih menemukan tantangan berupa praktik diskriminatif. Misalnya, ada pembatasan usia, keharusan berpenampilan menarik, atau mempertimbangkan status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan suku," ungkap Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/5/2025).

Menurut Menaker Yassierli, penerbitan SE ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip non-diskriminasi. Selain itu, SE ini juga berfungsi sebagai pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil, berfokus pada kemampuan dan potensi kandidat, bukan pada atribut fisik atau latar belakang personal.

SE tersebut memberikan pengecualian terkait pembatasan usia dalam kondisi tertentu. Pembatasan usia diperbolehkan jika memang diperlukan karena karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menghilangkan hak masyarakat luas untuk mendapatkan pekerjaan. Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan:

"Dalam hal ada kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia hanya dapat ditentukan dalam ketentuan, pertama dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum."

Surat Edaran ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakang penerbitan SE ini adalah banyaknya keluhan dari masyarakat yang disampaikan selama penyelenggaraan job fair. Para pencari kerja seringkali menghadapi persyaratan diskriminatif yang menghambat peluang mereka.

Sebagai tindak lanjut dari SE ini, Menaker Yassierli tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur lebih rinci mengenai proses rekrutmen. Permenaker ini juga akan mencakup ketentuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, Yassierli belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan Permenaker tersebut akan diterbitkan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:

  • Larangan Diskriminasi: Melarang segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen berdasarkan usia, penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
  • Pengecualian Pembatasan Usia: Pembatasan usia hanya diperbolehkan jika terkait dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menghilangkan hak masyarakat umum untuk bekerja.
  • Berlaku untuk Swasta dan BUMN: SE ini berlaku untuk perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara.
  • Tindak Lanjut Permenaker: Kemnaker sedang menyiapkan Permenaker tentang proses rekrutmen yang akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Diharapkan dengan adanya SE ini, praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja dapat diminimalkan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara.