Terjerat Judi Online, Warga Jambi Gelapkan Mobil Milik Ibu Angkat

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria bernama Cecep Irawan, warga Kota Jambi, atas dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry. Ironisnya, mobil tersebut adalah milik ibu angkatnya sendiri, Nurhayati. Tindakan nekat ini dipicu oleh kecanduan judi online yang menjerat Cecep.

Kasus ini bermula ketika Nurhayati berniat menjual mobilnya. Cecep kemudian menyatakan minatnya untuk membeli mobil tersebut, dengan kesepakatan pembayaran secara angsuran sebesar Rp 1 juta per bulan. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar menjelaskan bahwa pada awalnya, Cecep memenuhi kewajibannya membayar angsuran selama tiga bulan berturut-turut. Namun, memasuki bulan keempat, pembayaran angsuran terhenti.

Merasa curiga dan dirugikan, Nurhayati berulang kali menagih Cecep untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, Cecep terus mengelak, hingga akhirnya Nurhayati memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan fakta bahwa Cecep telah menjual mobil tersebut ke wilayah Sumatera Selatan.

"Karena mobilnya dijual secara terputus, jadi kita masih melakukan pencarian untuk mobilnya," ujar Helrawati.

Saat ini, Cecep Irawan telah ditahan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan adalah pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus berupaya melacak keberadaan mobil Suzuki Carry yang telah dijual oleh Cecep ke Sumatera Selatan. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.