Sidang TPPU Judi Online: Nama Adhi Kismanto Diduga 'Titipan' Budi Arie ke Tim Pemberantasan
Dugaan Intervensi dalam Pembentukan Tim Pemberantasan Judi Online Mencuat di Sidang TPPU
Jakarta - Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah nama dalam lingkaran perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka fakta baru. Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa nama Adhi Kismanto diduga kuat direkomendasikan oleh Budi Arie, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, untuk masuk ke dalam tim penanganan judol.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Teguh menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Adhi Kismanto terjadi di ruangan Menteri Kominfo. Menurut Teguh, Budi Arie saat itu meminta agar Adhi Kismanto dilibatkan untuk membantu aspek teknis dalam upaya pemblokiran judi online. Meski demikian, Teguh menekankan bahwa dirinya tetap berupaya menjalankan prosedur seleksi tim sesuai aturan yang berlaku.
"Saya dikenalkan dengan Pak Adhi Kismanto di ruangan Pak Menteri. Kemudian Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online," ujar Teguh dalam persidangan.
Prosedur Seleksi dan Kualifikasi yang Tidak Terpenuhi
Teguh Arifiyadi mengaku telah menyampaikan kepada Budi Arie bahwa proses rekrutmen tim penanganan judol tetap harus melalui tahapan kualifikasi dan seleksi yang ketat. Budi Arie disebut menyetujui proses seleksi tersebut. Namun, tidak lama kemudian, Teguh menerima Curriculum Vitae (CV) Adhi Kismanto dari salah seorang staf khusus yang dibawa oleh Menteri Kominfo.
Masalah muncul ketika proses rekrutmen berlangsung. Adhi Kismanto dinyatakan tidak lolos seleksi karena latar belakang pendidikannya hanya setingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sementara kriteria yang ditetapkan mensyaratkan minimal lulusan Sarjana (S1).
"Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria. Kemudian Dirjen menyampaikan bahwa 'Tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri'. Kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," jelas Teguh.
Staf khusus menteri kemudian menghubungi Teguh kembali dan meminta agar dua peserta seleksi lain yang juga berlatar belakang lulusan SMK, termasuk Adhi Kismanto, tetap diterima. Teguh mengaku sempat melakukan konfirmasi ulang mengenai permintaan tersebut.
"Saya tanya lewat WA, apakah ini benar kriteria Pak Menteri, atau sudah ditanya ke Pak Menteri? Kemudian dijawab bahwa 'Ini sudah dari Pak Menteri'," ungkap Teguh.
Teguh kemudian menyimpan tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen. Meski demikian, tim keuangan dan rekrutmen tetap pada pendiriannya bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus.
"Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucap Teguh.
Peran Terdakwa Lain dalam Kasus Judol
Dalam kasus ini, selain Adhi Kismanto, terdapat sejumlah terdakwa lain yang memiliki peran masing-masing dalam praktik perlindungan situs judi online. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol di Komdigi. Adhi Kismanto sendiri didakwa melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir. Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian, dan Muhrijan alias Agus bertindak sebagai penghubung dengan agen website perjudian.
- Zulkarnaen Apriliantony: Penghubung dalam kasus judol Komdigi
- Adhi Kismanto: Melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online untuk dikeluarkan dari daftar blokir
- Alwin Jabarti Kiemas: Bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian
- Muhrijan alias Agus: Penghubung dengan agen website perjudian