Tragedi Pontianak: Anak Berkebutuhan Khusus Meninggal Akibat Penganiayaan Brutal Kekasih Ibu

Kota Pontianak dikejutkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang merenggut nyawa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 9 tahun. Korban, yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Utara, diduga kuat menjadi korban penganiayaan selama empat hari berturut-turut oleh ABR (23), kekasih dari ibunya sendiri. Peristiwa tragis ini terungkap setelah pelaku ditahan oleh pihak kepolisian.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh saudara laki-laki ABR kepada Polsek Pontianak Utara. Kecurigaan muncul ketika saksi melihat adanya luka lebam yang mencurigakan di tubuh korban saat proses pengkafanan berlangsung. Jenazah korban sedianya akan dimakamkan di wilayah Panglima Aim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Pontianak Utara segera mendatangi rumah duka. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak (Bhayangkara Polda Kalbar) untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di berbagai bagian tubuh korban, termasuk wajah, sekujur badan, tangan, dan kaki. Luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh pukulan benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, didapatkanlah hasil bahwa anak ini meninggal karena dipukul pelaku," ujar AKP Agus Haryono. "Pelaku sudah kita amankan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya."

Dalam pemeriksaan, ABR mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Motif dari tindakan keji tersebut adalah rasa kesal terhadap ibu korban yang dinilai sering terlambat menyiapkan makanan untuknya. Hubungan antara ibu korban dan ABR sendiri merupakan hubungan tanpa ikatan pernikahan. Berdasarkan pengakuan pelaku, penyiksaan terhadap korban telah berlangsung sejak 24 Mei 2025 hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia.

Selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan kayu, ABR juga mengakui telah membanting korban ke lantai. Fakta yang lebih mengejutkan adalah ibu korban juga kerap menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku. Kekerasan yang dialami ibu korban juga dilakukan dengan tangan kosong maupun menggunakan kayu.

Saat ini, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak untuk penanganan lebih lanjut. ABR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara di atas 5 tahun.