Ribuan Guru Prioritas di Jawa Tengah Merana Akibat Minimnya Formasi PPPK
Nasib pilu menghantui ribuan guru berstatus prioritas satu (P1) di Jawa Tengah. Sebanyak 1.411 guru yang telah dinyatakan lulus passing grade sejak tahun 2021 hingga kini belum mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ironisnya, penantian panjang ini telah berlangsung bertahun-tahun, menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan mendalam.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 lalu hanya membuka 2.990 formasi guru PPPK. Sementara itu, jumlah guru P1 yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah mencapai angka sekitar 4.000 orang. Ketidakseimbangan antara ketersediaan formasi dan jumlah guru yang memenuhi syarat ini mengakibatkan ratusan guru terpaksa gigit jari. Situasi ini diperburuk dengan fakta bahwa sebagian besar guru P1 tersebut mengajar di sekolah swasta, di mana mereka kini menghadapi risiko pemberhentian kerja.
Kondisi ini mendorong puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Swasta Jawa Tengah untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Tengah. Aksi damai tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada para wakil rakyat dan Gubernur Jawa Tengah, dengan harapan agar suara mereka didengar oleh pemerintah pusat. Para guru menuntut kejelasan status dan kepastian pengangkatan sebagai PPPK, mengingat dedikasi dan pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.
"Kami bukan anak tiri. Kami juga berhak mendapatkan kejelasan," ujar salah seorang guru dengan nada lirih. Mereka merasa diabaikan oleh pemerintah, terutama karena status mereka sebagai pengajar di sekolah swasta yang seolah-olah menjadi penghalang untuk diangkat menjadi PPPK. Padahal, sebelumnya mereka diperbolehkan mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK sesuai dengan Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024. Namun, harapan mereka pupus setelah terbitnya regulasi baru, yakni Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketidakjelasan ini membuat para guru merasa gamang dan tidak tahu menahu posisi mereka. Mereka mempertanyakan apakah mereka termasuk dalam skema PPPK paruh waktu atau tidak. Kekecewaan semakin mendalam karena pemerintah dianggap terlalu mudah mengeluarkan regulasi baru tanpa mempertimbangkan dampak dan nasib para guru yang telah lama mengabdi. Banyak di antara mereka yang kini terancam kehilangan pekerjaan dan masa depan yang tidak pasti.
Para guru berharap agar anggota dewan dan Gubernur Jawa Tengah dapat menjembatani aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. Mereka lelah dengan penantian panjang dan ketidakpastian yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Mereka hanya ingin mendapatkan kejelasan status dan kepastian pengangkatan sebagai PPPK, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam permasalahan ini:
- Jumlah Guru P1: 1.411 orang di Jawa Tengah.
- Formasi PPPK 2024: Hanya 2.990 formasi tersedia.
- Tuntutan Guru: Kejelasan status dan kepastian pengangkatan sebagai PPPK.
- Regulasi Baru: Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
- Aksi Unjuk Rasa: Sebagai bentuk protes dan penyampaian aspirasi.