Terungkap di Persidangan: Permintaan Gaji Fantastis Tim Pemberantasan Judi Online di Kominfo

Terungkap di Persidangan: Permintaan Gaji Fantastis Tim Pemberantasan Judi Online di Kominfo

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap fakta mengejutkan terkait permintaan gaji seorang anggota tim pemberantasan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adhi Kismanto, terdakwa dalam kasus perlindungan situs judi online, disebut-sebut meminta gaji sebesar Rp 17 juta per bulan.

Keterangan ini disampaikan oleh Ulfa Wachidiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tersebut. Ulfa menjelaskan bahwa Adhi mengajukan permintaan gaji tersebut pada tahap awal kualifikasi. "Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta, Pak," ungkap Ulfa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan tersebut sontak menimbulkan keheranan, bahkan dibandingkan dengan gaji manajer di lingkungan Kominfo. "Minta 17 juta? 17 juta per bulan?" tanya jaksa memastikan. Ulfa membenarkan, "Betul, dan itu sudah di level manajer. Manajer kami aja hanya Rp 16 juta."

Setelah melalui pertimbangan dengan Direktur Pengendalian Aptika saat itu, Teguh Arifiyadi, akhirnya disepakati bahwa Adhi akan menerima gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Gaji tersebut dialokasikan dari dana operasional ATK (Alat Tulis Kantor). "Saya laporkan, 'Pak, berapa arahannya?'. Dari Pak Direktur, Rp 10 juta saja disesuaikan dengan anggaran yang ada gitu. Jadi, saya alokasikan dana tersebut," jelas Ulfa.

Lebih lanjut, Ulfa mengungkapkan bahwa Adhi sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi tenaga teknis dalam tim tersebut karena hanya memiliki ijazah SMK. Namun, ia mengaku mendapat arahan dari Teguh, yang kemudian diinstruksikan oleh Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie, untuk tetap mempekerjakan Adhi sebagai bagian dari tim penanganan judol.

"Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi," ujar Ulfa.

Karena terkendala dengan skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Ulfa akhirnya memutuskan untuk menggunakan dana operasional Direktorat Aptika untuk menggaji Adhi selama dua bulan, yaitu November dan Desember 2023. "Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi totalnya Rp 20 juta," jelasnya.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa tugas Adhi Kismanto adalah melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online yang telah diinput dalam Google Sheet, dengan tujuan mengeluarkan website tersebut dari daftar yang akan diblokir.

Selain Adhi Kismanto, sidang lanjutan ini juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantoy, yang berperan sebagai penghubung dalam kasus judi online di Komdigi; Alwin Jabarti Kiemas, bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website judi online; dan Muhrijan alias Agus, yang bertugas sebagai penghubung dengan agen website judi online, yaitu Muchlis Nasution dan Deny Maryono.