Sidang Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening' Ditunda, Ketidakhadiran Vidi Aldiano Disayangkan

Sidang gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano kembali ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Vidi Aldiano beserta kuasa hukumnya dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).

Gugatan hak cipta ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, dua pencipta lagu "Nuansa Bening". Mereka merasa hak cipta atas karya mereka dilanggar. Minola Sebayang, kuasa hukum dari Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, beserta timnya hadir dalam persidangan tersebut.

"Sidang sudah dimulai, namun pihak tergugat, dalam hal ini Vidi Aldiano, tidak hadir," ungkap Minola Sebayang kepada awak media usai persidangan. Hakim ketua kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada tanggal 11 Juni.

"Karena tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan kedua. Sidang selanjutnya akan diagendakan tiga minggu dari hari ini, yaitu tanggal 11 Juni," lanjut Minola Sebayang.

Ketidakhadiran Vidi Aldiano beserta perwakilannya menimbulkan pertanyaan. Pihak penggugat mengaku belum mengetahui siapa kuasa hukum yang akan mewakili Vidi Aldiano dalam kasus ini.

"Bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tetapi juga tidak ada kuasa hukum yang mewakilinya. Kami belum tahu apakah Vidi akan hadir sendiri atau diwakili kuasa hukum pada sidang berikutnya," kata Minola Sebayang.

Menanggapi ketidakhadiran pihak tergugat, Minola Sebayang menyatakan bahwa pihaknya tetap tenang dan menganggap hal ini sebagai bagian dari proses hukum. Ia mengingatkan bahwa jika kesempatan untuk hadir tidak dimanfaatkan, pihak tergugat sendiri yang akan dirugikan.

"Jika kesempatan tiga kali tidak dimanfaatkan, tentu yang dirugikan adalah tergugat," ujarnya.

Minola Sebayang berharap Vidi Aldiano atau kuasa hukumnya dapat hadir pada sidang berikutnya agar perkara ini dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan keputusan yang baik bagi kedua belah pihak.

"Kami berharap pada tanggal 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir agar perkara ini dapat diperiksa dengan baik dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," harapnya.

Minola Sebayang juga menjelaskan bahwa jika pihak tergugat tidak hadir hingga tiga kali, pengadilan berhak untuk mengambil putusan secara verstek.

"Jika tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Vidi Aldiano terkait penundaan sidang dan gugatan hak cipta ini.