Kejagung Ringkus Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Dugaan Keterlibatan dalam Pembacokan Jaksa
Buronan Kasus Senjata Api Ilegal dan Pembacokan Jaksa di Sumatera Utara Berhasil Ditangkap
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI Kodam I Bukit Barisan, dan Batalyon Raider berhasil meringkus Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di wilayah Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Godol merupakan terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Godol melalui putusan kasasi nomor: 342 K/PID/2025 tertanggal 25 September 2024.
Saat penangkapan, Godol menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, upaya perlawanan tersebut berhasil diatasi. Selanjutnya, Godol dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi hukuman.
Selain terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Godol juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembacokan yang menimpa Jhon Wesli Sinaga, seorang jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menangani perkaranya. Meskipun demikian, Kejagung belum dapat memastikan keterlibatan Godol dalam aksi pembacokan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Peristiwa pembacokan terhadap Jhon Wesly Sinaga dan seorang staf TU Kejari Deli Serdang bernama Acsensio Hutabarat terjadi pada Sabtu, 24 Mei lalu. Kejadian ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Rincian Kasus dan Penangkapan:
- Nama Buronan: Edy Suranta Gurusinga alias Godol
- Usia: 55 tahun
- Tempat Penangkapan: Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara
- Kasus: Kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)
- Vonis: 1 tahun penjara (Putusan Kasasi MA nomor: 342 K/PID/2025)
- Sikap Saat Ditangkap: Tidak kooperatif dan melawan
Fokus Investigasi:
- Keterlibatan dalam kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Penangkapan Godol ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum di Indonesia. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.