Residivis Surabaya Kembali Beraksi, Dua Pencuri Ditangkap di Demak
Residivis Surabaya Kembali Beraksi, Dua Pencuri Ditangkap di Demak
Dua pelaku pencurian, LH (40) dan ML (42), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, kembali ditangkap aparat kepolisian. Kedua residivis ini tertangkap basah di sebuah penggilingan padi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Aksi mereka terbongkar berkat kejelian salah seorang karyawan yang mengenali wajah LH dari rekaman CCTV. Karyawan tersebut, Yupi (31), mengingat LH sebagai pelaku pencurian uang senilai Rp 2 juta yang terjadi di lokasi yang sama beberapa waktu sebelumnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membeli menir padi. Namun, kecurigaan muncul ketika Yupi mengenali LH dari rekaman CCTV. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Dempet yang dipimpin oleh AKP Ririk Solikul Hadi. Bersama Satreskrim Polres Demak, petugas langsung menuju lokasi. Namun, sebelum petugas tiba, LH sudah berhasil dibekuk warga sekitar. Sementara ML, yang berupaya melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun, akhirnya juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan warga setempat.
Penangkapan kedua pelaku berjalan dramatis dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas slempang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
AKP Ririk Solikul Hadi, Kapolsek Dempet, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp 79 juta di dalam jok sepeda motor di sebuah penggilingan padi di Desa Harjowinangun, Kecamatan Dempet. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran residivis masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Demak. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Berikut kronologi singkat penangkapan:
- Pelaku beraksi di penggilingan padi Desa Kramat, Kecamatan Dempet.
- Karyawan mengenali pelaku dari CCTV.
- Pelaku LH ditangkap warga setempat.
- Pelaku ML melarikan diri ke Desa Harjowinangun sebelum akhirnya tertangkap.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, dan tas slempang.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Kedua pelaku merupakan residivis dengan catatan kasus pencurian sebelumnya.