Penertiban Data Penerima Bansos: 1,8 Juta Keluarga Tak Lagi Memenuhi Kriteria
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengumumkan penghapusan 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan II tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutakhirkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan memastikan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemetaan data terbaru yang menunjukkan bahwa 1,8 juta KPM tersebut telah melampaui batas kesejahteraan yang ditetapkan sebagai kriteria penerima bansos. Mereka tergolong dalam kelompok masyarakat di atas Desil 5, yang berarti bukan lagi termasuk kategori miskin dan rentan.
"Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mengalihkan sumber daya bansos kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan persnya.
Menurutnya, fokus utama penyaluran bansos adalah kelompok masyarakat yang berada pada Desil 1, yaitu kelompok miskin ekstrem. Jika masih terdapat alokasi anggaran setelah memenuhi kebutuhan Desil 1, barulah bantuan disalurkan kepada Desil 2, dan seterusnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya inclusion error, yaitu kesalahan penyaluran bansos kepada individu atau keluarga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Dengan data yang lebih akurat dan mutakhir, pemerintah berharap dapat meminimalkan kesalahan penyaluran dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa proses pemutakhiran data DTSN juga mengungkap sejumlah data yang tidak lagi valid. Data tersebut termasuk adanya 785.000 warga yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam data penerima bansos versi lama. Data-data yang tidak valid ini telah dihapus dalam pembaruan DTSN.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos namun tidak lagi terdata, memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Usulan tersebut akan diverifikasi oleh BPS, dan jika dinyatakan layak, bantuan akan diberikan pada periode berikutnya.
Pemerintah menekankan bahwa bansos bukan hanya sekadar bantuan sementara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan. Program-program pemberdayaan akan terus ditingkatkan agar penerima bansos dapat meningkatkan pendapatan dan mencapai kemandirian ekonomi, sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
- Pemutakhiran Data:
- Proses berkelanjutan untuk memastikan data yang akurat dan valid.
- Melibatkan identifikasi dan penghapusan data yang tidak lagi relevan (misalnya, warga yang meninggal).
- Fokus pada Desil 1:
- Prioritas utama diberikan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem.
- Penyaluran bantuan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran setelah memenuhi kebutuhan Desil 1.
- Pencegahan Inclusion Error:
- Upaya untuk meminimalkan kesalahan penyaluran kepada individu atau keluarga yang tidak memenuhi syarat.
- Memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
- Mekanisme Pengaduan:
- Masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan jika merasa memenuhi syarat.
- Proses verifikasi dilakukan oleh BPS.
- Pemberdayaan Masyarakat:
- Bansos sebagai bagian dari upaya untuk mendorong kemandirian ekonomi.
- Program-program pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatan dan keterampilan.