Jambret Beraksi di Jakarta Pusat Ditangkap, Korbannya Seorang ASN

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk dua pelaku penjambretan yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya. Penangkapan RO (26) dan DWP (23) dilakukan di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dikenal lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka tak segan beraksi di area ramai seperti Gambir hingga Kemayoran. Modus operandi mereka adalah dengan menggunakan sepeda motor untuk mendekati korban, merampas telepon genggam, lalu kabur dengan kecepatan tinggi.

Salah satu korban dari aksi kejahatan mereka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SU (57). Korban saat itu sedang melintas di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, ketika menjadi target penjambretan.

"Korban dipepet dari belakang oleh pelaku yang berboncengan. DWP mengemudikan sepeda motor, sementara RO bertugas merampas telepon seluler dari tangan korban. Setelah berhasil, mereka langsung melarikan diri," jelas Kombes Susatyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta Pusat. Mereka berani beraksi pada jam-jam sibuk dan mengincar korban yang sedang menggunakan ponsel di pinggir jalan.

"Mereka ini bukan pemain baru. Sudah beberapa kali beraksi di jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan HBR Motik Kemayoran. Semua dilakukan di pagi hari atau jam sibuk. Ini adalah wujud komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan jalanan," tegasnya.

AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Saat penangkapan, kedua tersangka sedang tertidur. Kami menemukan sebuah kardus telepon genggam merek Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Sementara itu, ponsel hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial A di Kampung Bahari dengan harga Rp 800 ribu," ungkap AKBP Firdaus.

Saat ini, RO dan DWP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Satu unit kardus handphone Samsung A20S

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan modus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Kami juga sedang melakukan penelusuran terhadap kendaraan dan barang-barang lain yang diduga hasil kejahatan. Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan jalanan, segera hubungi call center Polri 110," pungkasnya.