Oknum Polisi dan Warga Sipil Dihukum 11 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cilegon

Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara kepada Bripka Julianto Sitorus, seorang anggota Polda Banten, dan rekannya, Bayu Anggara, seorang warga sipil. Putusan ini terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Welmi Teiwiland (43) pada bulan Oktober 2024 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dessy Darmayanti menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 11 tahun. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Faktor yang memberatkan Julianto adalah statusnya sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Sementara itu, Bayu dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Namun, hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa adalah karena mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki keluarga yang menjadi tanggungan.

Insiden tragis ini bermula pada tanggal 27 Oktober 2024. Saat itu, Bayu dan Julianto berkumpul bersama teman-temannya di sebuah tempat hiburan malam di daerah Gerem, Grogol. Mereka menikmati minuman beralkohol dan berkaraoke bersama sejumlah wanita penghibur. Pada dini hari, sekitar pukul 04.45, mereka meninggalkan tempat tersebut bersamaan dengan korban, Welmi, dan dua orang rekannya.

Perselisihan terjadi ketika salah seorang teman Welmi, Orvil, berteriak memanggil wanita penghibur untuk pulang. Bayu salah mengartikan teriakan tersebut dan merasa tersinggung. Hal ini memicu pertengkaran antara Bayu dan Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik. Welmi yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amukan Bayu. Julianto yang datang kemudian turut serta melakukan pemukulan terhadap Welmi.

Akibat penganiayaan tersebut, Welmi mengalami luka parah. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Merak untuk mendapatkan pertolongan medis awal sebelum dirujuk ke RSKM Cilegon. Sayangnya, nyawa Welmi tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.