Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Siskeudes Dua Desa di Nganjuk Disegel

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas dengan membekukan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di dua desa, yakni Desa Dadapan (Kecamatan Ngronggot) dan Desa Sawahan (Kecamatan Sawahan). Langkah ini diambil menyusul indikasi kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, dari total 264 desa di seluruh Kabupaten Nganjuk, mayoritas telah berhasil mencairkan dan mengelola dana transfer tahap pertama yang meliputi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akan tetapi, dua desa tersebut menghadapi kendala signifikan dalam proses penyerapan dan pelaporan penggunaan dana tersebut. Lebih lanjut, Puguh menyampaikan kekecewaannya terhadap Desa Dadapan yang telah mencairkan dana namun bermasalah dalam proses eksekusinya, sehingga Siskeudes desa tersebut terpaksa diblokir sementara.

Akibat pemblokiran Siskeudes ini, seluruh sistem pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak daerah, menjadi terhenti. Hal ini berpotensi besar menghambat pembangunan desa dan mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Beberapa program yang terancam terhenti meliputi program pemberian makanan tambahan, pembayaran honorarium kader desa, pembangunan infrastruktur desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga kurang mampu, serta alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan.

Puguh menjelaskan secara rinci permasalahan yang terjadi di masing-masing desa. Di Desa Dadapan, meskipun dana transfer tahap pertama sebesar 40% telah dicairkan, Dinas PMD menemukan adanya ketidakberesan dalam proses pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Atas dasar temuan ini, Siskeudes Desa Dadapan diblokir hingga masalah tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. Sementara itu, permasalahan di Desa Sawahan lebih kompleks karena merupakan imbas dari kasus pada tahun sebelumnya (2024), di mana Pemerintah Desa Sawahan belum mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana transfer tahap pertama tahun 2024.

Dinas PMD Kabupaten Nganjuk terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Untuk Desa Dadapan, Dinas PMD melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal. Sementara itu, untuk Desa Sawahan, Dinas PMD telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari jalan keluar terbaik. Puguh mengungkapkan kekhawatirannya terkait masalah dana transfer di Desa Sawahan, terutama jika Dana Desa (DD) untuk Desa Sawahan sampai dihapuskan. Apabila suatu desa tidak dapat melakukan penyerapan total Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, maka dana tersebut akan hangus selamanya, dan hal ini sangat ingin dihindari oleh Dinas PMD Kabupaten Nganjuk.

Berikut rincian hak-hak masyarakat yang terancam tidak terpenuhi akibat pemblokiran Siskeudes:

  • Mandeknya program pemberian makanan tambahan
  • Terhentinya pembayaran honorarium kader desa
  • Tertundanya pembangunan infrastruktur desa
  • Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhambat
  • Alokasi untuk ketahanan pangan terancam

Dinas PMD Kabupaten Nganjuk terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembangunan di kedua desa tersebut dapat kembali berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sepenuhnya.