Antisipasi Gelombang Panas Ekstrem, Jemaah Haji Diimbau Patuhi Panduan Wukuf

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mematuhi serangkaian panduan penting selama pelaksanaan wukuf di Arafah. Imbauan ini dikeluarkan menyusul perkiraan suhu ekstrem yang dapat mencapai 50 derajat Celcius.

Otoritas Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menyampaikan sembilan poin panduan yang diharapkan dapat melindungi jemaah dari risiko sengatan panas dan dehidrasi. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa panduan ini wajib diperhatikan oleh seluruh jemaah dan petugas haji Indonesia, terutama menjelang pergerakan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pembatasan Aktivitas di Luar Tenda: Jemaah haji diimbau untuk tidak keluar dari tenda wukuf di Arafah antara pukul 10.00 hingga 16.00 waktu Arab Saudi, saat suhu diperkirakan mencapai puncaknya.
  • Pergerakan Terjadwal: Pergerakan jemaah selama wukuf di Arafah hingga mabit di Mina harus mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh syarikah masing-masing. Jemaah dilarang melakukan pergerakan sendiri di luar jadwal yang ditentukan.
  • Larangan Penyembelihan di Luar Program Adahi: Penyembelihan hewan dam, hadyu, dan kurban hanya diperbolehkan melalui proyek atau program Adahi yang telah resmi ditunjuk.
  • Pengaturan Waktu Lempar Jumrah: Waktu pelaksanaan lempar jumrah akan diatur secara ketat oleh syarikah dan markaz. Jemaah dilarang melempar jumrah di luar waktu resmi yang telah ditentukan. Pelontaran jumrah secara bebas dan individual tidak diperkenankan.
  • Kartu Nusuk Wajib Dibawa: Setiap jemaah wajib membawa dan menjaga kartu Nusuk yang telah dibagikan. Petugas kloter bertanggung jawab memastikan seluruh jemaah membawa kartu Nusuk saat wukuf.
  • Jaga Kesehatan: Jemaah diimbau untuk menjaga kesehatan dengan memakai masker, menggunakan payung saat berada di luar tenda, dan mengonsumsi air yang cukup.
  • Saluran Pengaduan Layanan Syarikah: Jemaah dapat menyampaikan keluhan terkait layanan syarikah, seperti masalah listrik, AC, atau air, melalui nomor pengaduan resmi 1966.
  • Kehadiran Petugas Kloter: Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah, dan nomor kontak mereka harus mudah diakses dalam kondisi darurat.
  • Teladan Disiplin: Jemaah haji Indonesia, yang mewakili sekitar 25% dari total jemaah haji dunia, diharapkan menjadi teladan dalam disiplin dan menjaga citra positif bangsa Indonesia.

Kemenag mengharapkan dukungan penuh dari seluruh jemaah dan petugas haji dalam mengimplementasikan panduan ini di lapangan demi kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.