Aparat Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Pacitan
Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh aparat gabungan di Pacitan. Dalam operasi yang dilakukan, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan kantong plastik berisi benih lobster.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman benih lobster ke luar daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Pacitan dan Intel Lanal Pacitan melakukan pengintaian dan penyergapan di ruas Jalan Maghribi, tepatnya di Perempatan Mentoro. Operasi yang dilakukan pada dini hari tersebut berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa puluhan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah. Pertemuan dengan penerima barang sedianya akan dilakukan di sebuah rest area di jalan tol. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan aparat keamanan.
Saat ini, kedua tersangka yang diketahui berinisial IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pacitan. Pihak kepolisian akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyelundupan ini, serta mencari tahu pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 92 atau Pasal 88, tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap kegiatan yang merugikan sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penjualan benih lobster secara ilegal.
Berikut poin-poin penting:
- Lokasi: Pacitan, Jawa Timur
- Barang Bukti: 139 plastik transparan berisi puluhan ribu benih lobster
- Tersangka: IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 92 atau pasal 88 UURI nomor 6 tahun 2023
- Tujuan Pengiriman: Boyolali, Jawa Tengah
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait, mengingat potensi kerugian negara yang besar akibat praktik penyelundupan benih lobster. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga mengancam kelestarian populasi lobster di perairan Indonesia.