Pendaftaran Visa Furoda Ditutup, AMPHURI Sarankan Jemaah Beralih ke Haji Reguler
Kabar terbaru bagi calon jemaah haji yang berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur non-kuota atau visa furoda. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengumumkan bahwa penerbitan visa furoda untuk musim haji 1446H/2025M telah resmi ditutup.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran resmi nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) anggota AMPHURI pada tanggal 27 Mei 2025. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari potensi janji-janji yang tidak dapat direalisasikan, mengingat otoritas Saudi telah menutup proses pengeluaran visa sejak 27 Mei lalu.
Menyikapi situasi ini, AMPHURI mengimbau PIHK untuk segera menginformasikan penutupan visa furoda kepada calon jemaah yang telah mendaftar. Bagi jemaah yang sudah terlanjur mendaftar melalui jalur ini, AMPHURI menyarankan agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan perjanjian pelayanan yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah.
Lebih lanjut, AMPHURI merekomendasikan agar jemaah mulai mempertimbangkan alternatif lain, yaitu beralih ke jalur haji khusus yang memiliki kepastian dan struktur yang lebih jelas. Mengingat ketidakpastian penerbitan visa furoda untuk tahun-tahun mendatang, langkah ini dianggap sebagai solusi yang lebih aman bagi calon jemaah.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan AMPHURI dalam surat edarannya:
- Visa haji non-kuota terdiri dari beberapa jalur, yaitu:
- Mujamalah/Courtesy/Kehormatan: diperoleh dari Kedutaan Besar Saudi Arabia atau Atase-atasenya
- Furoda/Perorangan
- Direct Hajj: pengajuan melalui website Nusuk (namun Indonesia belum termasuk negara yang dilayani)
- Karena bersifat non-kuota, jumlah visa yang tersedia setiap tahunnya tidak pasti. Keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa diterbitkan dan tiket pesawat telah dikeluarkan.
- DPP AMPHURI telah melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran, termasuk sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk, kunjungan langsung ke Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, koordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Hasilnya, diperoleh informasi lisan dan tertulis bahwa penerbitan visa haji untuk musim ini telah berakhir.
- Penerbitan atau penolakan visa furoda sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali PIHK.
- PIHK anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji furoda diminta untuk menginformasikan hal ini kepada jemaah dan menyelesaikan masalah sesuai dengan perjanjian pelayanan yang berlaku.
- PIHK disarankan untuk mengarahkan jemaah agar beralih mendaftar haji khusus.
Sebelumnya, AMPHURI telah mengonfirmasi bahwa pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda untuk tahun ini. Konfirmasi ini diperoleh setelah melakukan berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, Ditjen PHU Kemenag, serta melakukan pengecekan langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk.