KPAI Desak Transparansi dan Percepatan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Kapolres Ngada

KPAI Desak Transparansi dan Percepatan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Kapolres Ngada

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap tiga anak di bawah umur. Kejadian ini bukan hanya mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, tetapi juga menjadi sorotan tajam atas pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan. KPAI mendesak agar proses hukum dan etik terhadap AKBP Fajar berjalan secara transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu.

Dian Sasmita, Komisioner KPAI, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. “Sangat disayangkan dan memprihatinkan bahwa oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak-anak, justru melakukan tindakan yang sangat merugikan anak-anak. Ini mencoreng nama baik institusi Kepolisian,” tegas Dian dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Maret 2025. KPAI menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif.

Lebih lanjut, Dian menegaskan tuntutan KPAI agar Polri tidak hanya memproses kasus ini secara hukum pidana, tetapi juga melakukan proses etik secara ketat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. KPAI juga mendesak Polri untuk meningkatkan pengawasan internal, memperkuat sistem rekrutmen dan pelatihan anggota, serta menindak tegas setiap pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh personel kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan.

Berdasarkan informasi yang diterima KPAI, AKBP Fajar telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkotika. Tiga korban, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, telah mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tersebut.

KPAI berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Polri. Pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri dan penguatan sistem pengawasan yang efektif serta komitmen untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan menjadi poin penting untuk ditekankan. KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan bagi para korban.


Catatan: Informasi usia korban dirangkum dari sumber berita yang ada.