Kenaikan Yesus Kristus 2025: Masyarakat Nikmati Libur Panjang dan Jadwal Misa di Katedral Jakarta

Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada hari Kamis, 29 Mei 2025, menjadi momen bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ditambah dengan cuti bersama pada hari Jumat, 30 Mei 2025, serta libur akhir pekan, masyarakat memiliki kesempatan untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan singkat.

Bagi umat Kristiani, Kenaikan Yesus Kristus merupakan hari penting untuk memperingati peristiwa naiknya Yesus Kristus ke surga. Gereja Katedral Jakarta, sebagai salah satu pusat peribadatan Katolik di ibu kota, menyelenggarakan serangkaian misa untuk memperingati hari tersebut. Jadwal misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katedral Jakarta pada Kamis, 29 Mei 2025, adalah sebagai berikut:

  • Sesi 1: Pukul 08.30 WIB (offline & online)
  • Sesi 2: Pukul 11.00 WIB (offline)
  • Sesi 3: Pukul 16.30 WIB (offline & online)
  • Sesi 4: Pukul 19.00 WIB (offline)

Masyarakat yang ingin mengikuti misa dapat memilih sesi yang sesuai dengan waktu dan preferensi mereka. Gereja Katedral Jakarta menyediakan opsi kehadiran fisik (offline) dan partisipasi daring (online) untuk beberapa sesi misa, sehingga memungkinkan umat untuk beribadah dengan nyaman dan aman.

Selain Kenaikan Yesus Kristus, masih terdapat beberapa tanggal merah lain yang akan menghiasi kalender libur nasional hingga akhir tahun 2025. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda dengan pegawai swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama bagi pegawai swasta mengurangi jatah cuti tahunan. Hal ini menjadi informasi penting bagi para pekerja dalam merencanakan pengambilan cuti di tahun 2025.