Keterangan Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Nama Roy Suryo dan Rismon Sianipar Mencuat
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengungkapkan bahwa nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar sempat disinggung dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari Rabu.
Dian menjelaskan bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar pertemuannya dengan Roy Suryo dan Rismon. "Saya ditanya mengenai beberapa kesempatan kebersamaan saya dengan Pak Rismon dan Pak Roy Suryo, seperti dalam acara televisi maupun podcast," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Meski demikian, Dian tidak memberikan rincian mengenai isi pertemuan tersebut, maupun detail pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia hanya menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik menggali lebih dalam mengenai pernyataan-pernyataan yang muncul dalam podcast dan acara televisi yang melibatkan dirinya, Roy Suryo, dan Rismon.
Pada pemeriksaan tersebut, Dian mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan selama kurang lebih dua jam. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada pertanyaan baru yang diajukan, melainkan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 19 Mei. Dian juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang tersimpan dalam dua flashdisk. Bukti tersebut berupa rekaman pertemuan dengan Roy Suryo dan Rismon dalam program televisi dan siniar yang membahas isu dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya, Dian juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memvalidasi keaslian ijazah yang ia unggah di media sosial X. Hal itu disampaikan saat Dian bertemu dengan Jokowi di Solo beberapa waktu lalu. Menurut Dian, pertemuan tersebut juga menjadi ajang baginya untuk meminta maaf karena telah mengunggah foto ijazah tanpa izin.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi bercerita tentang pengalamannya saat berkuliah, termasuk saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Boyolali. Dian menilai bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini merupakan perkara serius yang harus segera ditangani. Ia menyoroti bahwa dirinya, yang hanya berstatus sebagai saksi, telah diperiksa berulang kali.
"Kedatangan saya ini bisa jadi tanda bahwa ini memang serius. Karena saya pun yang bukan terlapor maupun pelapor, sudah diminta keterangan berkali-kali," ujarnya. Dian diperiksa terkait unggahannya di media sosial X yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Ia juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua yang telah ia sampaikan.
Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang dilaporkan atas tuduhan tersebut dan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.