Relaksasi Aturan Pendakian Semeru: Anggota Komunitas Pecinta Alam Dibebaskan dari Kewajiban Pendamping

Kabar gembira bagi para pencinta alam! Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa, kembali membuka jalur pendakiannya dengan sejumlah penyesuaian aturan. Salah satu poin pentingnya adalah relaksasi kewajiban penggunaan jasa pendamping bagi anggota komunitas pecinta alam.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, mengumumkan bahwa anggota komunitas yang terorganisir kini tidak lagi diwajibkan untuk menyewa jasa pendamping saat mendaki hingga Ranu Kumbolo. Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya, di mana setiap pendaki, tanpa terkecuali, harus didampingi oleh pemandu profesional.

Alasan Pengecualian

Pengecualian ini diberikan dengan pertimbangan bahwa anggota komunitas pecinta alam umumnya telah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam pendakian gunung. Mereka dianggap mampu memahami risiko, menerapkan praktik pendakian yang aman, serta memiliki kesadaran tinggi terhadap pelestarian lingkungan.

"Kami percaya bahwa anggota komunitas pecinta alam sudah memiliki bekal yang cukup untuk mendaki secara mandiri dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian alam," ujar Yuli.

Syarat dan Ketentuan

Meski demikian, pengecualian ini tidak berlaku secara otomatis. Anggota komunitas pecinta alam yang ingin mendaki Semeru tanpa pendamping wajib menunjukkan surat keanggotaan resmi dari organisasi atau instansi yang menaunginya. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka benar-benar terdaftar dan aktif dalam kegiatan pelestarian alam.

Kewajiban Pendamping untuk Pendaki Umum

Sementara itu, bagi pendaki umum atau individu yang bukan anggota komunitas pecinta alam, kewajiban menggunakan jasa pendamping tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pendaki, terutama bagi mereka yang belum memiliki pengalaman mendaki gunung.

Setiap kelompok pendaki yang terdiri dari 2 hingga 10 orang wajib didampingi oleh seorang pemandu. Tarif jasa pendamping saat ini adalah Rp 200.000 per hari per rombongan, mengalami penurunan dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai Rp 300.000.

Kuota Pendakian Terbatas

Perlu diingat bahwa kuota pendakian Gunung Semeru tetap dibatasi, yaitu maksimal 200 orang per hari. Sejak dibuka kembali pada 18 Mei 2025, antusiasme pendaki sangat tinggi. Bahkan, kuota pendakian untuk periode 28 Mei hingga 1 Juni 2025 telah penuh dipesan.

Berikut rangkuman aturan pendakian Gunung Semeru terkini:

  • Anggota komunitas pecinta alam tidak wajib menggunakan jasa pendamping hingga Ranu Kumbolo, dengan syarat menunjukkan surat keanggotaan.
  • Pendaki umum wajib menggunakan jasa pendamping, dengan tarif Rp 200.000 per hari per rombongan (2-10 orang).
  • Kuota pendakian dibatasi 200 orang per hari.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, diharapkan pendakian Gunung Semeru dapat berjalan lebih lancar dan tetap mengutamakan keselamatan serta kelestarian alam. Para pendaki diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kebersihan selama berada di kawasan gunung.