Hukum Berkurban Satu Ekor Kambing untuk Keluarga: Perspektif Berbagai Mazhab
Dalam tradisi Islam, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan, khususnya pada Hari Raya Idul Adha. Hewan kurban yang lazim digunakan adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta. Kambing menjadi pilihan populer karena harganya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan hewan kurban lainnya.
Namun, sebuah pertanyaan seringkali muncul di kalangan umat Muslim: Apakah diperbolehkan berkurban satu ekor kambing untuk seluruh anggota keluarga? Pertanyaan ini memunculkan perbedaan pendapat di antara para ulama dari berbagai mazhab. Berikut adalah tinjauan mendalam mengenai hukum berkurban satu ekor kambing untuk keluarga berdasarkan pandangan beberapa mazhab fikih terkemuka:
-
Mazhab Syafi'i: Menurut pandangan Mazhab Syafi'i, ibadah kurban yang dilakukan oleh seorang Muslim sudah dianggap menggugurkan kewajiban berkurban bagi anggota keluarganya. Dengan demikian, kurban yang dilakukan tetap sah meskipun anggota keluarga lain tidak turut berkurban. Ini berarti, dalam Mazhab Syafi'i, fokusnya adalah pada individu yang berkurban, dan pahalanya dapat mencakup seluruh keluarga.
-
Mazhab Hambali: Mazhab Hambali memiliki pandangan yang lebih luas dalam hal ini. Mereka memperbolehkan seseorang untuk menyembelih satu ekor domba, sapi, atau unta atas nama dirinya sendiri dan seluruh keluarganya. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor domba sebagai kurban sambil berdoa:
"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sendiri berkurban atas nama keluarga dan umatnya. Selain itu, terdapat hadits lain dari Abu Ayyub yang menyatakan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya (HR Tirmidzi). Hal ini semakin memperkuat pandangan Mazhab Hambali mengenai kebolehan berkurban untuk keluarga.
-
Mazhab Maliki: Mazhab Maliki juga memberikan kelonggaran dalam hal ini. Menurut mazhab ini, diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyembelih kurban berupa satu ekor kambing, sapi, atau unta untuk dirinya dan keluarganya sekaligus. Bahkan, Mazhab Maliki memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban, asalkan mereka adalah kerabat yang berada di bawah tanggungannya dalam hal nafkah dan tinggal serumah. Syarat ini menunjukkan bahwa Mazhab Maliki menekankan pada kebersamaan dan tanggung jawab keluarga dalam ibadah kurban.
Niat Berkurban:
Berikut adalah bacaan niat berkurban untuk diri sendiri dan keluarga:
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri:
نَوَيتُ الأُضحِيَّةَ بِسِيَاتِينِ للهِ تَعَالَى
Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."
-
Niat Kurban untuk Keluarga:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.
Artinya: "Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Perbedaan pendapat di antara para ulama ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah kurban. Umat Muslim dapat memilih pandangan yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam agama Islam. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas karena Allah SWT dan semangat berbagi dengan sesama.