Pemerintah Salurkan Rp 10 Triliun Bantuan Sosial Tahap Kedua, 1,8 Juta Penerima Dicoret dari Daftar

Pemerintah Indonesia mengumumkan dimulainya penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 10 triliun. Bantuan ini ditujukan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan telah dimulai secara bertahap. Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap II ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Penggunaan DTSEN diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Namun, terdapat perubahan signifikan dalam daftar penerima bantuan kali ini. Berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi mereka yang telah membaik dan dianggap lebih mandiri. Kementerian Sosial (Kemensos) mengklasifikasikan mereka berada di desil 6 ke atas, yang berarti mereka tidak lagi termasuk dalam kelompok desil 1, 2, atau 3 yang merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah.

Alokasi bantuan untuk 1,8 juta KPM yang dicoret dari daftar akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih berhak, terutama mereka yang tergolong miskin ekstrem. Menteri Sosial menekankan bahwa pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur utama:

  • Jalur Formal: Integrasi data antar lembaga pemerintah terkait.
  • Jalur Partisipatif: Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah, memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses verifikasi dan validasi data.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan di aplikasi Cek Bansos jika ingin mengusulkan nama sebagai penerima bantuan atau menyanggah data yang ada.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa BPS telah menyelesaikan pemutakhiran DTSEN untuk bansos triwulan II. Proses ini melibatkan kerja sama erat dengan pendamping PKH serta BPS provinsi dan kabupaten/kota. BPS melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap sekitar 12 juta keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,9 juta keluarga berhasil diverifikasi dan masuk dalam pemutakhiran DTSEN.

Proses pemutakhiran data ini menggabungkan hasil survei yang dilakukan oleh BPS, data administrasi yang ada, serta rekonsiliasi dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Seluruh data yang telah dimutakhirkan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk validasi akhir. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.