RUU KUHAP: Mendesak Disahkan Demi Keselarasan dengan KUHP Baru
Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa RUU KUHAP harus disahkan paling lambat tahun 2025. Hal ini disebabkan karena KUHAP memiliki keterkaitan erat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Wamenkumham, jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, aparat penegak hukum akan kehilangan dasar hukum untuk melakukan penahanan setelah KUHP baru diberlakukan. Pasal-pasal terkait penahanan dalam KUHAP yang lama akan menjadi tidak relevan, sehingga diperlukan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan kebutuhan hukum modern.
Pergeseran Paradigma dalam RUU KUHAP
RUU KUHAP yang baru ini menandai pergeseran paradigma dari crime control model ke due process model. Hal ini berarti RUU KUHAP lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia (HAM) tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Filosofi hukum acara pidana bukan lagi hanya memproses tersangka, tetapi juga melindungi individu dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Wamenkumham menambahkan bahwa RUU KUHAP telah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern, yaitu:
- Keadilan korektif
- Keadilan rehabilitatif
- Keadilan restoratif
Keadilan restoratif juga akan dimungkinkan di semua tingkatan proses peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam Penyusunan RUU
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU KUHAP. Diskusi telah dilakukan dengan:
- Tenaga ahli hukum
- Kementerian dan lembaga terkait
- Advokat
- Koalisi masyarakat sipil
- Akademisi
Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU KUHAP mengakomodasi berbagai perspektif dan kepentingan, serta menjamin perlindungan HAM bagi setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP
DPR RI juga menunjukkan komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU KUHAP. DPR telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa RUU KUHAP dapat segera disahkan dan KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif.
Menurut Wakil Ketua DPR, penyelesaian RUU KUHAP juga akan memperlancar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Polri, yang pembahasannya saat ini menunggu selesainya revisi KUHAP.