Pendakian Gunung Semeru: Relaksasi Aturan untuk Pecinta Alam dengan Persyaratan Khusus

Gunung Semeru, salah satu gunung tertinggi dan paling ikonik di Indonesia, kembali membuka jalur pendakiannya pada Minggu, 18 Mei 2025. Kabar gembira ini disambut antusias oleh para pendaki, khususnya dengan adanya penyesuaian aturan yang memberikan fleksibilitas lebih bagi kelompok pencinta alam.

Jalur pendakian yang dibuka kali ini memungkinkan pendaki mencapai kawasan Ranu Kumbolo hingga Oro-oro Ombo, dua lokasi yang menawarkan panorama alam memukau. Yang menarik, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan izin khusus bagi anggota organisasi pencinta alam untuk mendaki tanpa didampingi pemandu dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Kebijakan ini merupakan angin segar bagi komunitas pencinta alam yang selama ini aktif menjaga kelestarian lingkungan dan memiliki pengalaman mendaki yang memadai.

Meski demikian, relaksasi aturan ini tidak serta merta berlaku bagi semua pendaki. TNBTS memberlakukan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh organisasi pencinta alam yang ingin memanfaatkan fasilitas pendakian tanpa pemandu. Persyaratan ini dibedakan antara organisasi pencinta alam umum (non-pelajar/mahasiswa) dan organisasi pencinta alam pelajar/mahasiswa.

Persyaratan untuk Organisasi Pencinta Alam Umum:

Organisasi pencinta alam yang bersifat umum diwajibkan menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan resmi dari organisasi, yang mencantumkan daftar nama anggota yang akan ikut serta dalam pendakian. Surat ini harus ditandatangani dan distempel resmi, atau dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
  • Salinan akta pendirian organisasi yang telah disahkan oleh notaris. Dokumen ini penting untuk membuktikan legalitas organisasi.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku. KTA ini menjadi bukti bahwa anggota yang bersangkutan aktif dalam kegiatan organisasi.

Persyaratan untuk Organisasi Pencinta Alam Pelajar/Mahasiswa:

Bagi organisasi pencinta alam yang bernaung di bawah institusi pendidikan (sekolah atau perguruan tinggi), persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Surat permohonan dari organisasi, yang diketahui dan disetujui oleh pihak sekolah atau perguruan tinggi. Surat ini juga harus melampirkan daftar nama anggota yang akan mendaki, lengkap dengan tanda tangan dan stempel/tanda tangan elektronik.
  • KTA organisasi, kartu pelajar, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai bukti keanggotaan dan status sebagai pelajar/mahasiswa yang aktif.

Walaupun diberikan kelonggaran untuk mendaki tanpa pemandu, seluruh anggota organisasi pencinta alam tetap diwajibkan untuk melakukan pemesanan (booking) secara daring melalui sistem resmi yang disediakan oleh TNBTS. Selain itu, mereka juga harus mematuhi seluruh prosedur pendakian yang telah ditetapkan oleh Balai Besar TNBTS.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh keyakinan bahwa anggota komunitas pencinta alam umumnya sudah memiliki bekal pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan pendakian secara bertanggung jawab. Mereka diharapkan mampu menjaga keselamatan diri sendiri dan kelompok, serta melestarikan alam selama pendakian.

Beliau menambahkan, saat ini banyak pendaki yang menjadikan pendakian gunung sebagai tren semata, sehingga seringkali kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, relaksasi aturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pencinta alam sejati untuk menikmati keindahan Gunung Semeru dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pendakian yang aman dan berkelanjutan.