Penyelenggara Pesta Gay di Jakarta Selatan Mengaku Trauma Pelecehan Seksual Masa Lalu

Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru terkait kasus pesta seks gay yang terjadi di sebuah hotel bintang empat. DRH (33), pria yang menjadi penyelenggara acara tersebut, mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih kecil.

"Tersangka mengaku menjadi korban pelecehan saat berusia 12 tahun. Sejak saat itu, ia mengaku lebih tertarik pada sesama jenis," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto.

DRH, seorang karyawan swasta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia menyelenggarakan pesta seks sesama jenis. Namun, ia mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan pria lain.

Selain DRH, delapan peserta pesta seks juga diamankan, yaitu WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Mereka telah diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.

Penggerebekan pesta seks gay ini dilakukan pada Sabtu (24/5) lalu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk gel pelumas dan alat kontrasepsi.

Alibi Ulang Tahun untuk Sewa Kamar

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DRH menggunakan alasan perayaan ulang tahun untuk menyewa kamar hotel tersebut. Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa DRH memesan kamar hotel dengan harga Rp 1.179.750 atas nama temannya, D (laki-laki), dengan alasan merayakan ulang tahun.

Namun, AKP Sudarto menambahkan bahwa para peserta pesta seks tidak dipungut biaya. Seluruh biaya ditanggung oleh DRH sebagai penyelenggara. Para peserta hanya diminta membawa makanan untuk dinikmati bersama sebagai hadiah ulang tahun.