Dua Spesialis Jambret di Jakarta Pusat Diciduk di Tempat Persembunyian

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah indekos yang terletak di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial RO (26) dan DWP (23), tak berkutik saat petugas datang menyergap. Mereka ditangkap saat sedang tertidur pulas, sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penjambretan yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2025 di Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat.

Korbannya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU (57). Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki sambil menggunakan ponselnya untuk melakukan presensi digital. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dari arah belakang dan merampas ponsel milik korban.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah Jakarta Pusat. Sasaran utama mereka adalah pejalan kaki yang terlihat menggunakan ponsel di tempat umum, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari. Beberapa lokasi yang menjadi target operasi mereka antara lain Jalan Juanda, Veteran, Perwira, hingga HR Motik di Kemayoran.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah kardus ponsel Samsung A20S yang sesuai dengan data IMEI milik korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel curian tersebut telah dijual seharga Rp 800.000.

Pengakuan pelaku juga menyebutkan bahwa mereka aktif melakukan aksi penjambretan selama bulan Ramadhan 2025. Mereka mengincar warga yang terlihat menggunakan ponsel di tempat umum sebagai target utama.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penjambretan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Masyarakat juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang mereka saksikan ke nomor darurat kepolisian 110.