Tragedi Palagan: Pengemudi BMW Akui Kecepatan di Atas Batas, Mahasiswa UGM Meninggal Dunia

Kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh sebuah mobil BMW di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari. Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui bahwa ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan antara 50 hingga 60 kilometer per jam saat kejadian.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika Argo hendak berputar balik. Pada saat yang bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang. Jarak yang terlalu dekat menyebabkan tabrakan tak terhindarkan. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi BMW dan pelanggaran batas kecepatan yang seharusnya 40 kilometer per jam di jalan tersebut. "Dari pengakuan tersangka, kecepatan mobilnya antara 50-60 km/jam, padahal rambu yang terpasang di jalan provinsi itu adalah 40 km/jam, artinya sudah melebihi batas yang diperbolehkan," ujar Kombes Pol Edy dalam konferensi pers.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kurangnya konsentrasi Christiano saat mengemudi. Namun, polisi menduga bahwa Christiano tidak melakukan upaya menghindar atau membunyikan klakson saat melihat kendaraan Argo yang hendak berputar balik. Selain itu, pelanggaran marka jalan juga menjadi faktor pemicu kecelakaan.

Christiano kini telah ditahan dan terancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: Argo Ericko Achfandi, mahasiswa FH UGM.
  • Tersangka: Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW.
  • Lokasi: Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman.
  • Waktu: Sabtu dini hari.
  • Penyebab: Kurang konsentrasi pengemudi BMW, pelanggaran batas kecepatan, dan pelanggaran marka jalan.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  • Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.