Terungkap di Persidangan: Oknum Tim Anti-Judol Diduga Lindungi Ribuan Situs Ilegal

Skandal Perlindungan Situs Judi Online Terkuak: Permintaan Gaji Fantastis dan Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memasuki babak baru. Nama Adhi Kismanto, salah satu terdakwa dalam kasus ini, mencuat dengan sejumlah fakta yang mengejutkan.

Adhi, yang sebelumnya tergabung dalam tim teknis penanganan situs judol di Kominfo, diduga kuat tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Alih-alih memberantas praktik haram tersebut, ia justru disinyalir turut serta melindungi situs-situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Ironisnya, sebelumnya Adhi sempat mengajukan permintaan gaji fantastis, mencapai Rp 17 juta per bulan, untuk posisinya dalam tim tersebut.

Rekomendasi Menteri Budi Arie?

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap bahwa nama Adhi Kismanto disebut-sebut direkomendasikan oleh Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Hal ini diungkapkan oleh Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya dikenalkan dengan Pak Adhi Kismanto di ruangan Pak Menteri. Kemudian Pak Menteri minta agar Pak Adhi membantu aspek-aspek teknis berkaitan dengan kerja pemblokiran judi online," ungkap Teguh dalam persidangan.

Meski demikian, Teguh mengklaim tetap menjalankan prosedur seleksi tim penanganan judol. Ia bahkan menyampaikan kepada Budi Arie bahwa proses rekrutmen harus tetap melalui tahapan kualifikasi dan seleksi. Namun, pada kenyataannya, Adhi disebut tidak memenuhi kriteria karena hanya berpendidikan SMK, sementara persyaratan yang ditetapkan adalah lulusan S1.

Proses Rekrutmen Janggal

"Saya menyampaikan bahwa ini tidak memenuhi kriteria. Kemudian Dirjen menyampaikan bahwa 'Tolong ini sampaikan ke Pak Menteri karena rekomendasi saudara Adhi dari Pak Menteri'. Kemudian saya forward informasi terkait tidak bisa diterimanya Pak Adhi kepada Pak Menteri melalui staf khusus," jelas Teguh.

Staf khusus menteri kemudian menghubungi Teguh kembali dan meminta agar dua peserta seleksi lain yang berlatar belakang lulusan SMK diterima, termasuk Adhi Kismanto. Teguh mengaku sempat memastikan kembali kebenaran permintaan tersebut kepada menteri.

"Saya tanya lewat WA, apakah ini benar kriteria Pak Menteri, atau sudah ditanya ke Pak Menteri? Kemudian dijawab bahwa 'Ini sudah dari Pak Menteri'," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Teguh mengambil tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut dan mengirimkannya kepada Mantan Ketua Tim Pengelola dan Manajemen SDM di Direktorat Pengendalian Aplikasi Kominfo sebagai dokumentasi proses rekrutmen.

Namun demikian, tim keuangan dan rekrutmen tetap pada pendirian bahwa Adhi Kismanto tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai staf khusus. "Akhirnya kami anggapnya sebagai orang yang dimintakan untuk membantu, kami tidak bisa menetapkan bahwa Adhi sebagai salah satu pegawai di tim kami," ucapnya.

Permintaan Gaji Menggiurkan

Fakta lain yang terungkap adalah permintaan gaji Adhi Kismanto sebesar Rp 17 juta per bulan. Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, membenarkan hal ini dalam persidangan.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta, Pak," kata Ulfa menjawab pertanyaan JPU. "Minta Rp 17 juta? Rp 17 juta per bulan?" tanya jaksa memastikan. "Betul, dan itu sudah di level manajer. Manajer kami saja hanya Rp 16 juta," jawab Ulfa.

Setelah berdiskusi dengan Teguh Arifiyadi, disepakati gaji Adhi Kismanto sebesar Rp 10 juta per bulan, yang diambil dari dana operasional alat tulis kantor (ATK).

Peran Terdakwa Lain

Selain Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini:

  • Zulkarnaen Apriliantoy, berperan sebagai penghubung.
  • Alwin Jabarti Kiemas, bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
  • Muhrijan alias Agus, bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian.

Jaksa juga mendakwa bahwa puluhan ribu situs judol telah "diamankan" dari pemblokiran Komdigi, dengan biaya pemblokiran yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini masih terus bergulir dan publik menanti pengungkapan fakta-fakta selanjutnya.