Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta: Polisi Bebaskan Peserta, Penyelenggara Jadi Tersangka

Pihak kepolisian tidak menjerat tujuh pria yang terlibat dalam pesta seks gay di sebuah hotel bintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Keputusan ini menuai pertanyaan, dan berikut adalah penjelasan resmi dari pihak berwajib.

Menurut Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, dasar hukum untuk menjerat para peserta pesta seks tersebut tidak terpenuhi. "Tidak ada aturan hukum yang memungkinkan penetapan tersangka, kecuali jika ada unsur kekerasan atau keterlibatan anak di bawah umur," tegasnya kepada awak media.

Identitas ketujuh pria tersebut adalah WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Semuanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan tergabung dalam sebuah komunitas pertemanan.

Kompol Firman menambahkan bahwa para peserta pesta telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Meskipun demikian, mereka tetap berstatus sebagai saksi dan siap dipanggil kembali jika dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Mereka telah diserahkan kepada keluarga dengan jaminan akan hadir jika diperlukan sebagai saksi," ujarnya.

Selain itu, polisi telah melakukan tes urine terhadap para peserta pesta, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka negatif terhadap penyalahgunaan narkotika. "Hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DRH (33), yang berperan sebagai penyelenggara pesta seks. DRH dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

Penggerebekan pesta seks gay ini dilakukan pada hari Sabtu, 24 Mei lalu. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gel pelumas dan alat kontrasepsi.

Alasan Sewa Kamar Hotel: Perayaan Ulang Tahun

Terungkap bahwa DRH, sang penyelenggara, menyewa kamar hotel dengan dalih untuk merayakan ulang tahun seorang teman. "Pelaku DRH alias K memesan kamar hotel seharga Rp 1.179.750 dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D (laki-laki)," ungkap Kompol Firman.

Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto, menambahkan bahwa para peserta pesta seks tidak dipungut biaya apapun. Seluruh biaya ditanggung oleh DRH sebagai bentuk perayaan ulang tahun. "Masalah biaya, mereka tidak dikenakan biaya. Semua ditanggung oleh pelaku. Awalnya, memang ada yang ulang tahun dan ingin merayakannya di sana," jelas AKP Sudarto.

Para peserta hanya diminta untuk membawa makanan sebagai hadiah dan dinikmati bersama-sama. "Mereka hanya datang ke sana dengan membawa makanan sebagai hadiah untuk dimakan bersama," pungkasnya.