Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor Selama Libur Kenaikan Isa Almasih

Otoritas kepolisian memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang jalur utama menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Kamis (29/5/2025). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi peningkatan volume kendaraan selama periode libur panjang memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Kebijakan ganjil genap ini difokuskan di titik-titik strategis seperti pintu keluar Gerbang Tol (GT) Jagorawi Ciawi Km 48+200 dan Simpang Gadog. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak.

"Penerapan sistem ganjil genap di Simpang Gadog telah dimulai sejak pukul 06.00 pagi tadi," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, di lokasi.

Menurut Iptu Ardian, implementasi ganjil genap bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur panjang. Aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua dengan pelat nomor berwarna hitam atau pelat pribadi. Dasar hukum pemberlakuan ganjil genap ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Prinsip dasar ganjil genap adalah mencocokkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan pelat nomor genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik kendaraan.

Petugas gabungan terlihat aktif melakukan pemeriksaan kendaraan di sekitar Exit GT Ciawi. Mereka memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebagai syarat untuk dapat melanjutkan perjalanan menuju Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diarahkan untuk putar balik.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan ganjil genap ini. Berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
  • Kendaraan Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan Ambulans
  • Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, dengan syarat menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Diharapkan dengan adanya sistem ganjil genap ini, arus lalu lintas menuju Puncak dapat lebih teratur dan kemacetan dapat diminimalisir selama periode libur panjang.