Sindikat Narkoba Tanjung Balai Gunakan Kuburan Sebagai Tempat Penyimpanan Sabu, Polisi Bertindak!

Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi yang tidak lazim di Tanjung Balai. Para pelaku kedapatan menyembunyikan sabu di area pemakaman warga, mencoba mengelabui aparat penegak hukum. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya penyelundupan narkoba dari perairan Malaysia menuju Indonesia melalui wilayah Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan profiling terhadap para pelaku yang terlibat. Pada hari Jumat, 23 Mei 2025, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (35) di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai, beserta barang bukti berupa 7 kilogram sabu.

"Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka AR mengakui bahwa dirinya bersama dengan tersangka MR (51) berperan dalam membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia menggunakan sampan menuju Tanjung Balai," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di kediamannya yang terletak di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai. Dari hasil interogasi terhadap MR, terungkap fakta bahwa ia menyembunyikan sebagian sabu, yaitu sekitar 2 kilogram, di dalam area pemakaman warga yang berada di belakang rumahnya.

"Tersangka MR mengakui menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara menanamnya di permukaan dua kuburan warga yang berada di belakang rumahnya," jelas Kombes Jean Calvijn.

Modus penyembunyian sabu di area pemakaman ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian. Sabu tersebut tidak ditanam terlalu dalam, melainkan hanya diletakkan di permukaan makam dengan harapan dapat menghindari kecurigaan petugas saat dilakukan penggeledahan.

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan imbalan sejumlah uang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap DPO S dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

"Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku diperintahkan oleh DPO S untuk mengambil seluruh barang bukti di perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 10 juta," imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.