Wali Kota Palembang Copot Lurah Pulokerto Akibat Absensi Saat Sidak

Wali Kota Palembang Copot Lurah Pulokerto Akibat Absensi Saat Sidak

Pencopotan Lurah Pulokerto, Amrullah, dari jabatannya dan penempatannya sebagai staf di Kantor Kecamatan Gandus telah resmi dilakukan. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketidakhadiran Amrullah saat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Pulokerto pada pekan lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, selaku ketua tim penjatuhan hukuman disiplin, telah melaksanakan proses pencopotan tersebut sesuai prosedur. Wali Kota Ratu Dewa mengkonfirmasi kebenaran informasi ini, menekankan pentingnya disiplin dan kinerja optimal bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

"Sesuai aturan yang berlaku, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Lurah Pulokerto telah dijatuhi hukuman pencopotan jabatan," ungkap Wali Kota Ratu Dewa kepada awak media pada Senin (10/3/2025). Ia menambahkan bahwa peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN agar senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Ini adalah peringatan keras bagi ASN agar tidak lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat," tegas Ratu Dewa. Terkait pengganti Lurah Pulokerto, Wali Kota menyerahkan informasi lebih lanjut kepada Sekda Palembang, karena hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai hal tersebut.

Penjelasan Amrullah mengenai ketidakhadirannya saat sidak Wali Kota sebelumnya menuai kontroversi. Amrullah menyatakan telah hadir di kantor sejak pukul 07.00 WIB dan telah melakukan absensi sidik jari. Ia menjelaskan bahwa ia telah menjalankan program Wali Kota dengan meninjau wilayah Pulokerto. Namun, sakit maag yang kambuh memaksanya pulang sebentar ke rumah yang berlokasi tidak jauh dari kantor kelurahan. Ia kembali ke kantor sekitar pukul 08.30 WIB, namun Wali Kota telah meninggalkan lokasi. Amrullah membantah tuduhan membolos kerja, menyatakan staf kelurahan telah menginformasikan kondisi sebenarnya kepada pihak terkait. Meskipun demikian, penjelasan tersebut tidak dapat mencegah pencopotan jabatannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya disiplin dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Kehadiran ASN di kantor merupakan hal yang krusial, terlebih ketika ada inspeksi mendadak dari pimpinan. Kejadian ini juga menjadi sorotan terkait mekanisme penanganan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Proses penyelidikan dan penjatuhan hukuman perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan aturan. Langkah tegas yang diambil oleh Wali Kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di masa mendatang.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

  • Lurah Pulokerto dicopot dari jabatannya karena absen saat sidak Wali Kota.
  • Sekda Kota Palembang memimpin tim penjatuhan hukuman disiplin.
  • Wali Kota Ratu Dewa menekankan pentingnya disiplin dan pelayanan optimal kepada masyarakat.
  • Amrullah membantah tuduhan membolos kerja, mengklaim telah absen dan sedang menjalankan tugas lapangan.
  • Jabatan Lurah Pulokerto masih kosong dan menunggu pengganti.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara alasan Lurah Amrullah dan keputusan pemecatan yang diambil. Transparansi dan konsistensi dalam penerapan peraturan disiplin ASN menjadi hal krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pemerintah Kota Palembang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja ASN untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang optimal bagi seluruh warga.