KIP Kuliah 2025: Batas Penghasilan Orang Tua dan Persyaratan Pendaftaran

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi harapan bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus berupaya memastikan akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Syarat Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah

Salah satu aspek penting dalam pendaftaran KIP Kuliah adalah batasan penghasilan orang tua. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, terdapat beberapa ketentuan terkait penghasilan orang tua yang perlu diperhatikan:

  • Pendapatan Kotor Gabungan: Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak boleh lebih dari Rp 4.000.000 per bulan.
  • Penghasilan per Anggota Keluarga: Jika pendapatan kotor gabungan orang tua melebihi Rp 4.000.000, calon mahasiswa tetap berpeluang mendaftar KIP Kuliah asalkan pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000.

Dokumen Pendukung dan Verifikasi

Selain memenuhi persyaratan penghasilan, calon penerima KIP Kuliah juga perlu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga. SKTM ini harus dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, seperti rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen dan bukti yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak perguruan tinggi.

Kriteria Penerima KIP Kuliah

Selain persyaratan penghasilan, terdapat beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yaitu:

  • Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya (gap year).
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi (PTN atau PTS).
  • Terdaftar pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Berasal dari keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari pemerintah.

Manfaat KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai dengan akreditasi program studi. Selain itu, mahasiswa juga akan menerima bantuan biaya hidup bulanan yang besarnya bervariasi berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000.

Akreditasi Program Studi dan Biaya Pendidikan

Besaran biaya pendidikan yang ditanggung oleh KIP Kuliah juga bergantung pada akreditasi program studi:

  • Akreditasi Unggul/A/Internasional: maksimal Rp 8.000.000 (khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000).
  • Akreditasi Baik Sekali/B: maksimal Rp 4.000.000.
  • Akreditasi Baik/C: maksimal Rp 2.400.000.

Perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun yang terkait operasional pendidikan atau yang berhubungan langsung dengan proses pembelajaran kepada penerima KIP Kuliah. Biaya operasional pendidikan yang tidak ditanggung meliputi biaya jas almamater, baju praktikum, asrama, KKN, PKL, magang, kegiatan pembelajaran dan penelitian mandiri, serta wisuda. Program KIP Kuliah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa untuk meraih pendidikan tinggi tanpa terhalang oleh masalah ekonomi.