Kementerian Kominfo Luncurkan Pedoman Kolaborasi Platform Digital dan Media untuk Jurnalisme Berkualitas

Kementerian Kominfo Luncurkan Pedoman Kolaborasi Platform Digital dan Media untuk Jurnalisme Berkualitas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Platform Digital. Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang berkelanjutan dan adil bagi media dan platform digital. Peluncuran pedoman ini, yang berlangsung di kantor Kominfo pada Senin, 10 Maret 2025, ditandai sebagai langkah krusial dalam upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas di era digital yang dinamis.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menekankan pentingnya pedoman ini sebagai landasan hukum sekaligus komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme di tengah tantangan transformasi digital. Nezar menjelaskan bahwa perubahan lanskap media akibat digitalisasi telah menciptakan disrupsi besar, khususnya bagi media konvensional yang terdorong untuk beradaptasi dengan model bisnis baru. Perpres Nomor 32 Tahun 2024, menurut Nezar, hadir sebagai kerangka kerja yang memberikan kejelasan terkait kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal ini semakin krusial mengingat munculnya tren "homeless media", yaitu media yang beroperasi secara daring tanpa kantor fisik, memanfaatkan platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.

Kolaborasi sebagai Kunci Ekosistem Informasi yang Sehat

Nezar Patria juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang adil dan kuat antara platform digital dan penerbit media dalam menghadapi disrupsi digital dan maraknya informasi yang salah (misinformation). Penerbit media, menurutnya, memiliki tanggung jawab utama dalam menghadirkan konten yang berkualitas, sementara platform digital memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab. Proses penyusunan pedoman ini telah berlangsung lebih dari tiga tahun, dengan finalisasi yang membutuhkan waktu hampir satu tahun. Kerja sama yang intensif antar pihak, terutama dalam bentuk business-to-business (B2B) antara platform digital dan media, menjadi kunci keberhasilan implementasi Perpres ini.

Proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini menghasilkan pedoman yang diharapkan dapat menjawab tantangan kompleks dalam ekosistem media digital. Pedoman ini diharapkan akan menjadi rujukan bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari platform digital besar hingga media kecil dan menengah. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang mendukung jurnalisme yang independen, kredibel, dan berkelanjutan. Kominfo pun menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi pedoman ini untuk memastikan efektivitasnya dalam melindungi dan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Poin-poin penting dalam pedoman ini antara lain:

  • Mewajibkan platform digital untuk berkolaborasi dengan penerbit media dalam mendukung konten berkualitas.
  • Memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai tanggung jawab platform digital dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat.
  • Menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi konten digital.
  • Memfasilitasi kerja sama business-to-business (B2B) antara platform digital dan media.
  • Memperhatikan perkembangan tren media digital, termasuk fenomena "homeless media".

Pedoman ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan jurnalisme berkualitas di Indonesia dan melawan penyebaran informasi yang menyesatkan di dunia digital yang semakin kompleks.