Tukang Cukur di Kepulauan Meranti Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengamankan seorang pria bernama Faizal (23) yang berprofesi sebagai tukang cukur. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya pada Senin (26/5/2025) malam. Setelah melakukan pencarian ke sejumlah tetangga, ayah korban menerima informasi dari seorang saksi yang melihat korban pergi ke tempat pangkas rambut milik Faizal.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldy Alfa Faroqi menjelaskan bahwa orang tua korban kemudian mendatangi tempat pangkas rambut tersebut, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah mereka. Setibanya di sana, mereka mendengar suara perempuan dari dalam.

"Orang tua korban kemudian mengetuk pintu, namun dijawab oleh pelaku dengan mengatakan 'Ada apa, saya mau tidur'," ujar AKBP Aldy Alfa Faroqi, Rabu (28/5).

Merasa curiga dengan keberadaan suara perempuan di dalam, ayah korban kemudian mendobrak pintu. Ia mendapati putrinya berlari keluar dari pintu belakang tanpa mengenakan celana. Sementara itu, pelaku melarikan diri melalui pintu yang sama.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kurang dari 24 jam, tim dari Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap Faizal di Tanjung Pisang, Tasik Putri Puyu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali di waktu yang berbeda," ungkap Kapolres.

Saat ini, Faizal telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.