Polemik Seleksi PPPK Guru Jateng: Pemerintah Daerah Pasif, Nasib Ratusan Pelamar Menggantung

Polemik Seleksi PPPK Guru Jateng: Pemerintah Daerah Pasif, Nasib Ratusan Pelamar Menggantung

Kegagalan ratusan pelamar dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Jawa Tengah (Jateng) telah memicu polemik yang hingga kini belum menemui titik terang. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, secara tegas menyatakan bahwa permasalahan ini berada di luar kewenangan pemerintah daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (10/3/2025) seusai mendampingi Wakil Menteri Pertanian RI dalam kegiatan Operasi Pasar Pangan Murah di Semarang. Sikap pemerintah daerah yang terkesan pasif ini meninggalkan ratusan pelamar dalam ketidakpastian.

Hasil seleksi administrasi yang kontroversial menunjukkan hanya 35 dari sekitar 500 pelamar yang lolos. Sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa penjelasan yang memadai. Kejanggalan semakin terlihat dengan banyaknya pelamar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang dinyatakan TMS karena tidak melampirkan slip gaji dan dokumen lain yang sebenarnya tidak diwajibkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025. Ironisnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah tetap mewajibkan dokumen-dokumen tersebut, bertentangan dengan aturan pusat. Kondisi ini telah memicu protes keras dari para pelamar melalui berbagai platform media sosial, termasuk akun resmi Instagram BKD Jateng dan video viral di TikTok.

Protes tersebut bahkan sampai ke telinga Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II, Edi Oloan Pasaribu, pada Kamis (6/3/2025) menyatakan bahwa BKD Jawa Tengah seharusnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Informasi mengenai kejanggalan seleksi ini telah dibahas oleh Komisi II dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pasaribu menekankan kesalahan tidak terletak pada BKN dan KemenPAN-RB, melainkan pada pembukaan formasi yang terbatas di daerah.

Dengan pernyataan Wakil Gubernur yang menyatakan ketidakbertanggungjawaban pemerintah daerah dan belum adanya solusi yang jelas dari pemerintah pusat, nasib ratusan pelamar PPPK guru di Jawa Tengah masih menggantung. Kejelasan mengenai kemungkinan perbaikan seleksi atau peninjauan ulang masih belum terlihat. Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses rekrutmen PPPK, agar tidak merugikan para pelamar yang telah mempersiapkan diri dengan maksimal.

Daftar poin penting:

  • Hanya 35 dari sekitar 500 pelamar PPPK guru di Jateng yang lolos seleksi administrasi.
  • Mayoritas pelamar dinyatakan TMS tanpa alasan yang jelas dan bertentangan dengan aturan pusat.
  • BKD Jateng mewajibkan dokumen yang tidak diwajibkan oleh pemerintah pusat.
  • Protes meluas ke media sosial dan sampai ke Komisi II DPR RI.
  • Wakil Gubernur Jateng menyatakan polemik tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
  • Nasib ratusan pelamar masih belum jelas.