Ruas Tol Padang-Sicincin Dibuka untuk Umum, Pengguna Belum Dikenakan Tarif
Ruas Tol Padang-Sicincin Dibuka untuk Umum, Pengguna Belum Dikenakan Tarif
Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya yang berada di sekitar Padang dan Sicincin! Ruas jalan tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer resmi dibuka untuk umum pada Rabu, 28 Mei 2025. Pengoperasian ruas tol ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan bahwa jalan tol tersebut telah memenuhi syarat untuk beroperasi secara penuh.
Namun, ada informasi penting yang perlu diperhatikan. Pada tahap awal pengoperasian ini, pengguna jalan tol belum akan dikenakan tarif. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari sosialisasi dan uji coba kepada masyarakat. PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola jalan tol, masih menunggu penetapan tarif resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Terkait tarif, saat ini kami masih menunggu Keputusan Menteri dari Menteri Pekerjaan Umum," ungkap Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo, pada Rabu (29/5/2025).
Sebelumnya, ruas tol ini telah melewati serangkaian pengujian dan dinyatakan layak untuk digunakan. Hutama Karya telah mengantongi Sertifikat Uji Laik Fungsi (ULF) dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) yang menjadi bukti bahwa jalan tol ini memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilakukan pada 22-24 Januari 2025, dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) diperoleh pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan bahwa Tol Padang-Sicincin telah melalui serangkaian uji kelayakan sebelum dioperasikan. "Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," ujar Adjib.
Dengan belum adanya Keputusan Menteri PU tentang penetapan tarif, maka untuk sementara waktu, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan tol ini tanpa dipungut biaya.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pengguna
Walaupun gratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pengguna jalan tol Padang-Sicincin:
- Wajib Tapping Kartu E-Toll: Setiap pengguna jalan yang melintas tetap wajib melakukan tapping kartu e-toll di gerbang tol. Hal ini penting untuk pendataan dan validasi penggunaan jalan tol.
- Petugas Siaga Membantu: Hutama Karya telah menyiapkan petugas di gerbang tol untuk membantu pengguna jalan yang mungkin tidak membawa kartu e-toll.
- Beroperasi 24 Jam: Jalan tol Padang-Sicincin beroperasi penuh selama 24 jam setiap hari.
- Penerangan Terbatas: Sesuai standar jalan tol luar kota, penerangan hanya tersedia di area sekitar gerbang tol dan rest area. Di sepanjang ruas tol tidak dipasang lampu penerangan jalan.
Dengan dibukanya ruas tol Padang-Sicincin, diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas, mempersingkat waktu tempuh, dan meningkatkan perekonomian di wilayah Sumatera Barat.